Jumat, 23/04/2021

Ini Pandangan Ketua MUI Kaltim Terkait Hukum Penukaran Uang di Pinggir Jalan

Jumat, 23/04/2021

ilustrasi (Foto: freepik)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Ini Pandangan Ketua MUI Kaltim Terkait Hukum Penukaran Uang di Pinggir Jalan

Jumat, 23/04/2021

logo

ilustrasi (Foto: freepik)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Menjelang  Idulfitri kebanyakan orang akan mencari penukaran uang baru ataupun pecahan untuk dibagi kepada sanak keluarga atau warga lainnya. Untuk melakukan penukaran uang, memang tersedia di berbagai tempat,  seperti di bank dan juga ada jasa penukaran uang di pinggir-pinggir jalan.

Diketahui, jika menukar uang di bank, maka uang yang akan diterima itu sesuai dengan nominal yang ditukarkan.  Namun, berbeda seperti penukaran uang di pinggir jalan yang justru terkena potongan.

Lantas, bagaimanakah hukumnya dalam Islam terkait hal ini ?

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kaltim, Muhammad Rasyid mengatakan kondisi tersebut memang cukup ramai di setiap tahunnya dan cukup susah untuk menghilangkan sesuatu yang sudah berjalan di masyarakat.

Barang yang sifatnya sejenis ditukar lalu berlebih itu mirip dengan riba. Karena antara uang dengan uang, berbeda ketika uang dengan barang, kalau itu namanya berdagang. "Menurut saya ini masuk kategori riba. Hanya saja untuk menjelaskan ke masyarakat suatu pekerjaan yang sulit," kata Rasyid, Jumat (23/4/2021).

Ia mengaku, pernah melakukan penukaran uang di bank dan ternyata nominal uang yang ditukar itu sama seperti yang diterima. Kemudian, mencoba menukar di pinggir jalan, alhasil uang yang diterima terpotong 10 persen. "Kalau di bank, itu penukaran. Kalau pinggir jalan, bukan penukaran tapi dagang uang. Menurut pemahaman saya itulah yang tidak benar dalam pandangan Islam," sambung dia.

Agar hal ini tidak menjamur, kata dia, diperlukan perundingan, dan disepakati terlebih dahulu, apakah kegiatan ini masuk kategori riba atau tidak. Kemudian, dari pemerintah juga perlu memastikan, kegiatan yang dilakukan itu apakah masuk kategori sebagai berdagang. "Ini perlu dikategorikan dagang atau riba. Tapi, menurut saya secara pribadi sih ini masuk," tuturnya.

Bagi Rasyid, masalah yang ada di masyarakat harus dibicarakan dengan baik. Ditambah, ini merupakan wilayah perdebatan, sehingga perlu di bahas dalan satu komisi sendiri, tidak semudah langsung memvonis karena perlu dilihat dari berbagai aspek.

Penulis : */Faishal Ays
Editor : Bambang Irawan

Ini Pandangan Ketua MUI Kaltim Terkait Hukum Penukaran Uang di Pinggir Jalan

Jumat, 23/04/2021

ilustrasi (Foto: freepik)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.