sponsor

Rabu, 24/04/2024

Dinsos Kukar Berikan Pembinaan Kepada Puluhan LKSA dan LKSLU

Rabu, 24/04/2024

Kebersamaan Dinsos dan LKSA serta LKS LU pada kegiatan pembinaan (Dinsos.dok)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

sponsor

Dinsos Kukar Berikan Pembinaan Kepada Puluhan LKSA dan LKSLU

Rabu, 24/04/2024

logo

Kebersamaan Dinsos dan LKSA serta LKS LU pada kegiatan pembinaan (Dinsos.dok)

Penulis: Muhammad Heriansyah

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Dinas Sosial Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sukses menggelar pembinaan kepada Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Kabupaten Kukar, Selasa (23/4/2024), di Aula Serba Guna Kantor Dinsos Kukar, Tenggarong.

Kegiatan ini dibuka resmi Kepala Dinsos Kukar, H Hamly dengan dihadiri Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Lembaga Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia (LKS LU) atau panti asuhan anak dan lanjut usia berjumlah 28 lembaga. Adapun pemateri ialah Penyuluh Ahli Muda Dinsos Provinsi Kaltim, Adriansyah.

Kadinsos, Hamly menjelaskan, Lembaga Kesejahteraan Sosial adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. LKS berbadan hukum adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang bergerak di bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang berbentuk yayasan atau bentuk lainnya yang dinyatakan sebagai badan hukum.

"Adapun jenis layanan dari LKS adalah anak, lansia, ODGJ, penyandang disabilitas, PRSE (Perempuan Rawan Sosial Ekonomi), TS (Tuna Sosial), gepeng eks napiter dan lain-lain," kata Hamly. 

Peran LKSA mendukung pengasuhan anak oleh keluarga dan memberikan pelayanan kemudian merupakan pilihan terakhir pelayanan pengasuhan alternatif. LKS memastikan tidak ada lagi keluarga inti keluarga besar kerabat atau keluarga pengganti dari anak,  pencegahan dari keterpisahan, memfasilitasi bantuan finansial atau dukungan psikososial pada anak dan keluarga LKSA, mengidentifikasi permasalahan keluarga yang mengalami hambatan dalam pengasuhan anak dan melakukan rujukan berdasarkan prosedur yang tepat standar pelayanan berbasis LKS yaitu peran sebagai pengganti orang tua.

"Memenuhi pemenuhan hak-hak anak, memahami bahwa setiap aspek hak anak tidak dapat dipisahkan dan pemenuhan hak anak harus dilakukan secara menyeluruh yaitu hak perlindungan, hak tumbuh kembang, hak partisipasi dan hak kelangsungan hidup," sebutnya.

LKSA yang sebelumnya disebut panti asuhan ini adalah lembaga mitra pemerintah yang melakukan kegiatan dalam rangka memastikan pelayanan yang berkualitas.

Ketentuan pendirian LKSA diatur dalam Permensos 184 tahun 2011 pasal 11-29 dan Permensos nomor 22 tahun 2016 tentang standar nasional lembaga kesejahteraan sosial.

“Tujuannya agar pelayanan kesejahteraan sosial dengan baik dan berkualitas, dalam berkegiatan LKSA diharapkan terus berkoordinasi dengan Dinsos selaku perpanjangan pemerintah daerah dan selu bermitra dengan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) sebagai penyelenggara Kesejahteraan Sosial di wilayah kerjanya masing-masing," tegas Hamly. (adv)

sponsor

Dinsos Kukar Berikan Pembinaan Kepada Puluhan LKSA dan LKSLU

Rabu, 24/04/2024

Kebersamaan Dinsos dan LKSA serta LKS LU pada kegiatan pembinaan (Dinsos.dok)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.