Senin, 20/07/2020
Senin, 20/07/2020
Gedung Rapak Plaza ditutup sementara dan ratusan pedagang menjalani swab massal setelah ditemukan 4 orang positif Covid-19. (Foto: Hendra/korankaltim.com)
Senin, 20/07/2020
Gedung Rapak Plaza ditutup sementara dan ratusan pedagang menjalani swab massal setelah ditemukan 4 orang positif Covid-19. (Foto: Hendra/korankaltim.com)
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Warga kota Balikpapan harus hati-hati dan konsisten menerapkan protokol kesehatan. Pasalnya, kasus positif Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) semakin bertambah dan meluas.
Bahkan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan telah menetapkan klaster baru. Dinamakan Klaster Pedagang Pasar Muara Rapak.
Klaster itu setelah ditemukan 4 pedagang dinyatakan positif Covid-19. Diawali dengan pasien dengan kode BPN313 kemudian dilakukan pelacakan hingga terdapat 3 pedagang lainnya.
"Karena itu kami sampaikan, ini adalah klaster pedagang dari Pasar Muara Rapak," kata Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan, Andi Sri Juliarty, Senin (20/7/2020).
Gedung pasar semi modern bernama Rapak Plaza itu terpaksa ditutup selama 3 hari mulai Selasa besok, 21 Juli 2020. Tim Gugus Tugas akan melakukan penyemprotan disinfektan hingga ke pusat perbelanjaan Ramayana.
"Lantai 1, 2 dan 3 kami semprot semua. Kami juga lakukan tes swab massal kepada 253 pedagang," sebutnya.
Sebelumnya Tim Gugus Tugas ingin membentuk pasar yang sehat dengan penerapan protokol kesehatan. Mengingat pasar merupakan lokasi masyarakat untuk aktivitas jual beli dan rawan penyebaran Covid-19.
Pemasangan tirai plastik terhadap lapak atau kios pedagang pun dilakukan bertahap ke seluruh pasar tradisional. "Tetapi lebih baik juga kalau pengelola pasar proaktif," ucapnya.
Seperti diketahui, ditemukannya 4 pedagang positif Covid-19 berawal dari pasien BPN313 yang mulanya berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Tim Gugus Tugas lantas melakukan pelacakan dan mendapati tambahan 3 pedagang.
"Kode pasien itu BPN322 (perempuan 32 tahun), BPN323 (45 tahun) dan BPN324 (52 tahun). Semua pedagang dengan KTP Balikpapan," bebernya.
Penulis: Hendra
Editor: Desman Minang
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.