Selasa, 26/03/2024

Dua Pengetap BBM di Kutim Diamankan, Sempat Kabur Usai Kendaraan Miliknya Terbakar

Selasa, 26/03/2024

Penangkapan dua pelaku terkait kasus ilegal oil jenis pertalite dan solar subsidi di SPBU Sangatta. (Foto: Istimewa)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Dua Pengetap BBM di Kutim Diamankan, Sempat Kabur Usai Kendaraan Miliknya Terbakar

Selasa, 26/03/2024

logo

Penangkapan dua pelaku terkait kasus ilegal oil jenis pertalite dan solar subsidi di SPBU Sangatta. (Foto: Istimewa)

Penulis: Zulhamri

KORANKALTIM.COM, SANGATTA - Unit Tipidter Satreskrim Polres Kutai Timur (Kutim) mengamankan dua pengetap Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis pertalite dan solar.

Kapolres Kutim, AKBP Ronni Bonic melalui Kasat Reskrim, AKP Dimitri Mahendra Kartika mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal adanya insiden kebakaran unit sepeda motor di Jalan Yos Sudarso III, Kelurahan Teluk Lingga pada 11 Maret 2024 lalu.

Tim turun melakukan penyelidikan mencari pemilik kendaraan, dimana saat kejadian pelaku melarikan diri atau kabur.

"Tak berselang waktu lama, pada 13 Maret 2024 pelaku berhasil diamankan oleh petugas," jelas dia saat dikonfirmasi.

Pelaku berinisial  AR (22) dan AD (32) berperan sebagai pengetap melakukan pengisian BBM subsidi di SPBU.  Pelaku AR mampu mengumpulkan empat jerigen pertalite dengan total isi 80 liter yang disimpan di keranjang sepeda motor.

Namun saat melintas di Jalan Yos Sudarso III tepatnya di depan RS SHOC seketika sepeda motor terbakar. "Karena pelaku panik hingga ada salah satu jerigen terbakar dan mengenai salah satu mobil yang terparkir di pinggir jalan," jelas dia.

Beruntung, api bisa dipadamkan dengan cepat menggunakan alat pemadam api ringan. Pelaku awalnya sempat melarikan diri, namun tak lolos dari kejaran petugas.

"Rencananya  BBM hasil pengetap itu akan dijual kembali ke sejumlah pengecer. Hasil penjualan dapat keuntungan Rp25 ribu per jerigen isi 20 liter," paparnya.

Sementara hasil pengembangan, muncul AD yang juga melakukan aksi yang sama namun jenis BBM berbeda. AD merupakan salah satu pelanggan yang ikut memesan pertalite milik AR hingga petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Hasil penyelidikan ke kediaman AD ditemukan mesin POM mini 3 nozzle 7 jerigen berisi bio solar total 140 liter ingin dijual kembali demi mendapatkan keuntungan," jelas dia.

Maka keduanya terjerat pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

"Ancaman kurungan penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar," tutupnya.

Editor: Maruly Z

Dua Pengetap BBM di Kutim Diamankan, Sempat Kabur Usai Kendaraan Miliknya Terbakar

Selasa, 26/03/2024

Penangkapan dua pelaku terkait kasus ilegal oil jenis pertalite dan solar subsidi di SPBU Sangatta. (Foto: Istimewa)

Berita Terkait


Dua Pengetap BBM di Kutim Diamankan, Sempat Kabur Usai Kendaraan Miliknya Terbakar

Penangkapan dua pelaku terkait kasus ilegal oil jenis pertalite dan solar subsidi di SPBU Sangatta. (Foto: Istimewa)

Penulis: Zulhamri

KORANKALTIM.COM, SANGATTA - Unit Tipidter Satreskrim Polres Kutai Timur (Kutim) mengamankan dua pengetap Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis pertalite dan solar.

Kapolres Kutim, AKBP Ronni Bonic melalui Kasat Reskrim, AKP Dimitri Mahendra Kartika mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal adanya insiden kebakaran unit sepeda motor di Jalan Yos Sudarso III, Kelurahan Teluk Lingga pada 11 Maret 2024 lalu.

Tim turun melakukan penyelidikan mencari pemilik kendaraan, dimana saat kejadian pelaku melarikan diri atau kabur.

"Tak berselang waktu lama, pada 13 Maret 2024 pelaku berhasil diamankan oleh petugas," jelas dia saat dikonfirmasi.

Pelaku berinisial  AR (22) dan AD (32) berperan sebagai pengetap melakukan pengisian BBM subsidi di SPBU.  Pelaku AR mampu mengumpulkan empat jerigen pertalite dengan total isi 80 liter yang disimpan di keranjang sepeda motor.

Namun saat melintas di Jalan Yos Sudarso III tepatnya di depan RS SHOC seketika sepeda motor terbakar. "Karena pelaku panik hingga ada salah satu jerigen terbakar dan mengenai salah satu mobil yang terparkir di pinggir jalan," jelas dia.

Beruntung, api bisa dipadamkan dengan cepat menggunakan alat pemadam api ringan. Pelaku awalnya sempat melarikan diri, namun tak lolos dari kejaran petugas.

"Rencananya  BBM hasil pengetap itu akan dijual kembali ke sejumlah pengecer. Hasil penjualan dapat keuntungan Rp25 ribu per jerigen isi 20 liter," paparnya.

Sementara hasil pengembangan, muncul AD yang juga melakukan aksi yang sama namun jenis BBM berbeda. AD merupakan salah satu pelanggan yang ikut memesan pertalite milik AR hingga petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Hasil penyelidikan ke kediaman AD ditemukan mesin POM mini 3 nozzle 7 jerigen berisi bio solar total 140 liter ingin dijual kembali demi mendapatkan keuntungan," jelas dia.

Maka keduanya terjerat pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

"Ancaman kurungan penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar," tutupnya.

Editor: Maruly Z

 

Berita Terkait

Digitalisasi Pendidikan, Ratusan Sekolah di Balikpapan Gunakan Kelas Pintar

Empat Tahun Bersengketa Terkait Perizinan, Empat Kios di Pantai Pemedas Samboja Akhirnya Disegel Pengadilan Negeri Tenggarong

Wakili Kaltim, 16 Pelajar Ikuti Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional

Sebagian Besar Lansia, 324 Calon Jemaah Haji Samarinda Berangkat ke Embarkasi Balikpapan Dini Hari Tadi

Hadirkan Semangat Mahasiswa, Nurhayati Subakat Salurkan Bantuan Beasiswa

Salah Satu Spa dan Massage di Alaya Dipasangi Garis Polisi, Diduga Pekerjakan Anak di Bawah Umur

Dishub Balikpapan Siapkan Regulasi Angkutan Kota, Jalan Utama Diisi Sarana Transportasi Massal

Sukseskan Media Center PON Aceh-Sumut, Kemenkominfo Siapkan Teknologi untuk Akses Informasi

Daniel Mahendra Yuniar Kembalikan Formulir Pendaftaran ke PDIP Samarinda Diarak Reog

Berau Tuan Rumah Rakorda Bidang Penduduk dan Keluarga Berencana se-Kaltim

Puluhan Ribu Pelaku UMKM Olahan Pangan di Kukar Difasilitasi untuk Miliki Sertifikat Halal

Dispora Kukar Salurkan Bantuan Peralatan Fasilitas Cabor untuk Atlet Disabilitas

Jumlah Desa Mandiri di Kukar pada 2023 Bertambah 30, Bupati Serahkan Piagam Penghargaan dan Pin

Wali Kota Bontang Dorong Peran Aktif Pemuda Melalui Pelantikan Pengurus KNPI Periode 2024-2027

Diduga Akibat Obat Nyamuk, Dua Kamar dari Satu Bangunan di Balikpapan Ludes Terbakar

Perumda Tirta Mahakam Beri Pendampingan untuk Maksimalkan Layanan Air Bersih di Long Beleh Haloq

Informa Tawarkan Promo Smart Set di Bawah Rp5 Juta, Ada Sofa Bed Hingga Meja Makan untuk Ruangan Minimalis

Gunakan Sistem CAT, Tes Tertulis Perekrutan Baru Panwascam Kukar Diikuti 87 Peserta

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.