Senin, 08/04/2024

Dua Pelaku Kasus Pencurian Diamankan Tim Macan Satreskrim Polres Kutai Timur Usai Menyatroni Enam Belas Lokasi

Senin, 08/04/2024

Pemaparan kronologis pengungkapan kasus pencurian yang terpantau melalui rekaman CCTV (Zulhamri/korankaltim.com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Dua Pelaku Kasus Pencurian Diamankan Tim Macan Satreskrim Polres Kutai Timur Usai Menyatroni Enam Belas Lokasi

Senin, 08/04/2024

logo

Pemaparan kronologis pengungkapan kasus pencurian yang terpantau melalui rekaman CCTV (Zulhamri/korankaltim.com)

Penulis: Zulhamri

KORANKALTIM.COM, SANGATTA - Tim Macan Satreskrim Polres Kutai Timur (Kutim) telah mengungkap dua kasus pencurian yang sempat viral di media sosial (medsos) beberapa waktu lalu.

Kapolres Kutim, AKBP Ronni Bonic melalui Kasat Reskrim, AKP Dimitri Kartika Mahendra mengatakan, mereka sudah melakukan penyelidikan usai kejadian pencurian di rumah warga Gang Pelita, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara  Rabu (3/4/2024) pekan lalu.

"Pelaku berinisial MA status berhadapan hukum. Dia sudah beraksi di delapan lokasi, modusnya memantau rumah korban sebelum melakukan aksinya," jelas Ronni kepada Korankaltim.com saat ditemui Senin (8/4/2024).

MA membuka pintu rumah dengan menggunakan linggis. Adapun sejumlah hasil curian berupa uang tunai mencapai ratusan juta, sepeda motor dan dompet. "Motif pelaku ingin memiliki barang orang lain yang bukan kepunyaannya untuk kebutuhan pribadi," jelasnya.

Sementara pelaku lain berinisial AG diburu usai melakukan pencurian ayam Philipin di Jalan Diponegoro, Gang Makmur, Sangatta Utara pada Kamis (4/4/2024) pekan lalu. "Dia mencuri dua ekor ayam beserta satu kotak penyimpanan ayam," ujar Bonni.

Setelah diselidiki ternyata pemuda 21 tahun itu sudah beraksi di delapan lokasi dan aksinya terhenti usai kepergok oleh warga hingga di serahkan ke pihak berwajib.

AG nekat mencuri sejumlah barang dan uang untuk digunakan membeli narkotika jenis sabu. Pelaku terjerat pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.


Editor: Aspian Nur

Dua Pelaku Kasus Pencurian Diamankan Tim Macan Satreskrim Polres Kutai Timur Usai Menyatroni Enam Belas Lokasi

Senin, 08/04/2024

Pemaparan kronologis pengungkapan kasus pencurian yang terpantau melalui rekaman CCTV (Zulhamri/korankaltim.com)

Berita Terkait


Dua Pelaku Kasus Pencurian Diamankan Tim Macan Satreskrim Polres Kutai Timur Usai Menyatroni Enam Belas Lokasi

Pemaparan kronologis pengungkapan kasus pencurian yang terpantau melalui rekaman CCTV (Zulhamri/korankaltim.com)

Penulis: Zulhamri

KORANKALTIM.COM, SANGATTA - Tim Macan Satreskrim Polres Kutai Timur (Kutim) telah mengungkap dua kasus pencurian yang sempat viral di media sosial (medsos) beberapa waktu lalu.

Kapolres Kutim, AKBP Ronni Bonic melalui Kasat Reskrim, AKP Dimitri Kartika Mahendra mengatakan, mereka sudah melakukan penyelidikan usai kejadian pencurian di rumah warga Gang Pelita, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara  Rabu (3/4/2024) pekan lalu.

"Pelaku berinisial MA status berhadapan hukum. Dia sudah beraksi di delapan lokasi, modusnya memantau rumah korban sebelum melakukan aksinya," jelas Ronni kepada Korankaltim.com saat ditemui Senin (8/4/2024).

MA membuka pintu rumah dengan menggunakan linggis. Adapun sejumlah hasil curian berupa uang tunai mencapai ratusan juta, sepeda motor dan dompet. "Motif pelaku ingin memiliki barang orang lain yang bukan kepunyaannya untuk kebutuhan pribadi," jelasnya.

Sementara pelaku lain berinisial AG diburu usai melakukan pencurian ayam Philipin di Jalan Diponegoro, Gang Makmur, Sangatta Utara pada Kamis (4/4/2024) pekan lalu. "Dia mencuri dua ekor ayam beserta satu kotak penyimpanan ayam," ujar Bonni.

Setelah diselidiki ternyata pemuda 21 tahun itu sudah beraksi di delapan lokasi dan aksinya terhenti usai kepergok oleh warga hingga di serahkan ke pihak berwajib.

AG nekat mencuri sejumlah barang dan uang untuk digunakan membeli narkotika jenis sabu. Pelaku terjerat pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.


Editor: Aspian Nur

 

Berita Terkait

Lokasi CFD Tenggarong Pindah Besok Pagi, SK2 Bakal Bagikan 200 Sapoh untuk Para Pedagang

Pj Gubernur Kaltim Pantau Banjir di Mahulu, Penyaluran Listrik, Bantuan Pangan dan Air Bersih jadi Prioritas Awal

Dukung Gerakan Literasi Desa, Paser Terima Mobil Pusling diJakarta

Warga RT 13 Kelurahan Baru, Tenggarong Berembuk Manfaatkan Dana Rp50 Juta

Setelah Balikpapan, Dinkes Kaltim Siap Vaksinasi Lima Ribu Anak di Kota Samarinda

Dinsos Kaltim Kirim 1.500 Paket ke Mahulu, Kemensos RI juga Segera Beri Bantuan

Ribuan Orang Hadiri Tabligh Akbar Ustaz Abdul Somad di Masjid Al Qadar Tenggarong Siang Tadi

Kecamatan Tabang Diterjang Banjir Imbas Hujan di Hulu Sungai Belayan, BPBD Kukar Turunkan Tim Pantau Potensi Banjir Kiriman dari Mahulu

Hendak Menyeberang Jalan Saat Banjir di Mahulu, Karyawan Warung PHP Sebenaq Meninggal Dunia Pagi Tadi

Aktivitas Warga di Ibu Kota Mahulu Mulai Normal Setelah Sempat Diterjang Banjir

Kerap Mencuri di Rumah Kosong, Warga Perum Handil Kopi Sambutan Diciduk Polisi

Pabrik Smelter di Sangasanga Kembali Terbakar, Tiga Orang Alami Luka-Luka

Proyek Peningkatan Sistem Drainase Perkotaan di Tanjung Redeb Habiskan Anggaran Rp23,7 Miliar

Pengembangan Lahan Kakao Berau Baru 500 Hektare, Kelompok Tani Diminta Tak Alih Fungsikan Lahan

Ketergantungan Kaltim pada Sektor Pertambangan jadi Sorotan

Petani Kakao di Berau Diminta Bermitra dengan Perusahaan

Libatkan 14 Perusahaan, Disnaker Samarinda Buka Job Fair Pekan Depan

Aplikasi Perjalanan Dinas Dikritisi Anggota DPRD Samarinda, Sebut Jalan-Jalan untuk Adopsi Tata Kota

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.