Jumat, 26/04/2024

Jadwal Rekrutmen PPK di Kutai Timur Hingga 29 April, Calon Peserta Daftar Secara Online

Jumat, 26/04/2024

Halaman Kantor KPU Kutim, Jalan AW Syahranie, Sangatta Utara. (Foto: Istimewa)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Jadwal Rekrutmen PPK di Kutai Timur Hingga 29 April, Calon Peserta Daftar Secara Online

Jumat, 26/04/2024

logo

Halaman Kantor KPU Kutim, Jalan AW Syahranie, Sangatta Utara. (Foto: Istimewa)

Penulis: */Zulhamri

KORANKALTIM.COM, SANGATTA - Komisi Pemilihan Umum Kutai Timur (KPU Kutim) masih membuka pendaftaran rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk kebutuhan kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Pendaftaran calon anggota PPK dibuka tujuh hari, sejak 23 April hingga 29 April 2024. Apabila masih ada kouta belum terisi atau sepi pendaftar maka akan diperpanjang hingga batas akhir 2 Mei mendatang.

Anggota KPU Kutim Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas, Abdul Manab mengatakan,  mereka  fokus penjaringan PPK dulu setelah itu dilanjutkan penjaringan Panitia Pemilihan Desa (PPS).

"Apabila kouta sudah terpenuhi maka kita tutup pendaftaran sesuai jadwal yang ditetapkan," jelas Manab saat dikonfirmasi  Jumat (26/4/2024) sore.

Dalam penyelenggaraan Pilkada pemilihan bupati dan wakil bupati bakal membutuhkan PPK sebanyak 90 orang tersebar di 18 kecamatan. "Pendaftaran melalui situs https://siakba.kpu.go.id," imbuhnya.

Apabila sudah mendaftarkan diri melalui laman Siakba, para pendaftar juga harus mengantarkan berkas fisik persyaratan ke kantor KPU atau kecamatan.

Para calon pendaftar dipastikan tidak terafiliasi partai politik, sehat secara jasmani dan rohani dan tidak pernah dipidana penjara.

Adapun berkas pendaftaran meliputi surat pendaftaran, fotokopi KTP, fotokopi ijazah, surat pernyataan bermaterai dan lainnya. "Terbuka untuk siapapun yang ingin mendaftar sesuai dengan syarat dan kriteria yang berlaku," pungkas Manab.

Editor: Aspian Nur

Jadwal Rekrutmen PPK di Kutai Timur Hingga 29 April, Calon Peserta Daftar Secara Online

Jumat, 26/04/2024

Halaman Kantor KPU Kutim, Jalan AW Syahranie, Sangatta Utara. (Foto: Istimewa)

Berita Terkait


Jadwal Rekrutmen PPK di Kutai Timur Hingga 29 April, Calon Peserta Daftar Secara Online

Halaman Kantor KPU Kutim, Jalan AW Syahranie, Sangatta Utara. (Foto: Istimewa)

Penulis: */Zulhamri

KORANKALTIM.COM, SANGATTA - Komisi Pemilihan Umum Kutai Timur (KPU Kutim) masih membuka pendaftaran rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk kebutuhan kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Pendaftaran calon anggota PPK dibuka tujuh hari, sejak 23 April hingga 29 April 2024. Apabila masih ada kouta belum terisi atau sepi pendaftar maka akan diperpanjang hingga batas akhir 2 Mei mendatang.

Anggota KPU Kutim Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas, Abdul Manab mengatakan,  mereka  fokus penjaringan PPK dulu setelah itu dilanjutkan penjaringan Panitia Pemilihan Desa (PPS).

"Apabila kouta sudah terpenuhi maka kita tutup pendaftaran sesuai jadwal yang ditetapkan," jelas Manab saat dikonfirmasi  Jumat (26/4/2024) sore.

Dalam penyelenggaraan Pilkada pemilihan bupati dan wakil bupati bakal membutuhkan PPK sebanyak 90 orang tersebar di 18 kecamatan. "Pendaftaran melalui situs https://siakba.kpu.go.id," imbuhnya.

Apabila sudah mendaftarkan diri melalui laman Siakba, para pendaftar juga harus mengantarkan berkas fisik persyaratan ke kantor KPU atau kecamatan.

Para calon pendaftar dipastikan tidak terafiliasi partai politik, sehat secara jasmani dan rohani dan tidak pernah dipidana penjara.

Adapun berkas pendaftaran meliputi surat pendaftaran, fotokopi KTP, fotokopi ijazah, surat pernyataan bermaterai dan lainnya. "Terbuka untuk siapapun yang ingin mendaftar sesuai dengan syarat dan kriteria yang berlaku," pungkas Manab.

Editor: Aspian Nur

 

Berita Terkait

Informa Tawarkan Promo Smart Set di Bawah Rp5 Juta, Ada Sofa Bed Hingga Meja Makan untuk Ruangan Minimalis

Gunakan Sistem CAT, Tes Tertulis Perekrutan Baru Panwascam Kukar Diikuti 87 Peserta

Proyek Pembangunan Gedung DPRD Balikpapan Berlanjut, Pengadaan Interior Dialokasikan Rp60 Miliar

Akui Sayat Korban dengan Badik, Terduga Pelaku Penganiayaan Anak di Balikpapan Diperiksa Sebagai Saksi

UMKM di Berau Didorong Pasarkan Produk Lewat Marketplace Digipay, Satker Bisa Belanja Secara Digital

Buaya Serang Warga Marangkayu Saat Bersihkan Kapal, Korban Luka Serius 20 Jahitan

BPSDM Kaltim Lakukan Evaluasi Pasca Pelatihan Bagi ASN Pemkab Kukar

10 Tenaga Ahli DP3A Kukar Siap Dampingi Korban Kekerasan pada Perempuan dan Anak Secara Gratis

Puluhan Pelatih SSB di Kukar Ikuti Pelatihan Berlisensi D, Dispora Kukar Fasilitasi Secara Gratis

Tak Memenuhi Syarat, KPU Balikpapan Kembalikan Berkas Calon Perseorangan Pilkada 2024

Hamdam Kantongi Surat Tugas dari Partai Demokrat

Kuasa Hukum Tuding Penangkapan Pengoplos BBM di Balikpapan Salahi Prosedur, Polisi Pastikan Sesuai SOP

Bawa Bukti Fisik KTP Tiga Kotak, Tim Relawan Basri Rase - Chusnul Dihin Serahkan ke KPU Bontang untuk Maju Lewat Jalur Independen

Bis Rutin, Program UPTD Puskesmas Kuaro untuk Cegah Stunting dan Turunkan Wasting di Kabupaten Paser

Apel Pencanangan BBGRM 2024 Digelar di Kembang Janggut

DP3A Kukar Maksimalkan Pelayanan Pendampingan Korban Kekerasan dengan Tenaga Ahli

KPU Kukar Langsung Lakukan Pemeriksaan Berkas Penyerahan Syarat Minimal Dukungan

Serahkan 42 Ribu Dukungan Jelang Batas Akhir, AYL-AZA Pastikan Bertarung di Pilbup Kutai Kartanegara

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.