Minggu, 28/04/2024

Polisi Hentikan Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Sungai Marah Haloq Kecamatan Telen, Enam Orang Diproses

Minggu, 28/04/2024

Diduga sejumlah warga sedang melakukan tambang emas di Kawasan Sungai Telen Dihentikan. (Foto: Istimewa)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Polisi Hentikan Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Sungai Marah Haloq Kecamatan Telen, Enam Orang Diproses

Minggu, 28/04/2024

logo

Diduga sejumlah warga sedang melakukan tambang emas di Kawasan Sungai Telen Dihentikan. (Foto: Istimewa)

Penulis: Zulhamri

KORANKALTIM.COM, SANGATTA - Aktivitas penambangan emas secara tradisional berlangsung di Sungai Marah Haloq, Kecamatan Telen, Kabupaten Kutai Timur dan terpaksa dihentikan oleh aparat kepolisian.

Kapolsek Muara Wahau, AKP Satria Yudah WR saat dikonfirmasi Korankaltim.com Minggu (28/4/2024) hari ini menjelaskan hal tersebut yang mana mereka melakukan penertiban dan pemasangan imbauan untuk tidak melakukan penambangan emas di sepanjang sungai Marah Haloq.

Hal itu dilakukan sekaligus  menanggapi dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya penambangan emas liar atau ilegal pada Kamis (25/4/2024) lalu. "Atas laporan dari kepala desa setempat maka kami melakukan penertiban di lapangan," kata Satria  sore tadi. 

"Setelah dilakukan pengecekan di sepanjang sungai Marah Haloq memang ada sejumlah warga melakukan aktivitas menambang secara tradisional menggunakan alkon dan mesin dompeng serta menggunakan perahu ces," imbuhnya.

Mereka menyaksikan langsung adanya masyarakat setempat yang melakukan aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan aliran sungai. Untuk mengumpulkan bukti polisi sudah menahan enam orang untuk penyelidikan dan pemeriksaan.

"Tim telah mengamankan alat yang di gunakan untuk menambang serta mengamankan penambang illegal saat berada di kawasan sungai," tutup Satria.


Editor: Aspian Nur



Polisi Hentikan Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Sungai Marah Haloq Kecamatan Telen, Enam Orang Diproses

Minggu, 28/04/2024

Diduga sejumlah warga sedang melakukan tambang emas di Kawasan Sungai Telen Dihentikan. (Foto: Istimewa)

Berita Terkait


Polisi Hentikan Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Sungai Marah Haloq Kecamatan Telen, Enam Orang Diproses

Diduga sejumlah warga sedang melakukan tambang emas di Kawasan Sungai Telen Dihentikan. (Foto: Istimewa)

Penulis: Zulhamri

KORANKALTIM.COM, SANGATTA - Aktivitas penambangan emas secara tradisional berlangsung di Sungai Marah Haloq, Kecamatan Telen, Kabupaten Kutai Timur dan terpaksa dihentikan oleh aparat kepolisian.

Kapolsek Muara Wahau, AKP Satria Yudah WR saat dikonfirmasi Korankaltim.com Minggu (28/4/2024) hari ini menjelaskan hal tersebut yang mana mereka melakukan penertiban dan pemasangan imbauan untuk tidak melakukan penambangan emas di sepanjang sungai Marah Haloq.

Hal itu dilakukan sekaligus  menanggapi dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya penambangan emas liar atau ilegal pada Kamis (25/4/2024) lalu. "Atas laporan dari kepala desa setempat maka kami melakukan penertiban di lapangan," kata Satria  sore tadi. 

"Setelah dilakukan pengecekan di sepanjang sungai Marah Haloq memang ada sejumlah warga melakukan aktivitas menambang secara tradisional menggunakan alkon dan mesin dompeng serta menggunakan perahu ces," imbuhnya.

Mereka menyaksikan langsung adanya masyarakat setempat yang melakukan aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan aliran sungai. Untuk mengumpulkan bukti polisi sudah menahan enam orang untuk penyelidikan dan pemeriksaan.

"Tim telah mengamankan alat yang di gunakan untuk menambang serta mengamankan penambang illegal saat berada di kawasan sungai," tutup Satria.


Editor: Aspian Nur



 

Berita Terkait

Informa Tawarkan Promo Smart Set di Bawah Rp5 Juta, Ada Sofa Bed Hingga Meja Makan untuk Ruangan Minimalis

Gunakan Sistem CAT, Tes Tertulis Perekrutan Baru Panwascam Kukar Diikuti 87 Peserta

Proyek Pembangunan Gedung DPRD Balikpapan Berlanjut, Pengadaan Interior Dialokasikan Rp60 Miliar

Akui Sayat Korban dengan Badik, Terduga Pelaku Penganiayaan Anak di Balikpapan Diperiksa Sebagai Saksi

UMKM di Berau Didorong Pasarkan Produk Lewat Marketplace Digipay, Satker Bisa Belanja Secara Digital

Buaya Serang Warga Marangkayu Saat Bersihkan Kapal, Korban Luka Serius 20 Jahitan

BPSDM Kaltim Lakukan Evaluasi Pasca Pelatihan Bagi ASN Pemkab Kukar

10 Tenaga Ahli DP3A Kukar Siap Dampingi Korban Kekerasan pada Perempuan dan Anak Secara Gratis

Puluhan Pelatih SSB di Kukar Ikuti Pelatihan Berlisensi D, Dispora Kukar Fasilitasi Secara Gratis

Tak Memenuhi Syarat, KPU Balikpapan Kembalikan Berkas Calon Perseorangan Pilkada 2024

Hamdam Kantongi Surat Tugas dari Partai Demokrat

Kuasa Hukum Tuding Penangkapan Pengoplos BBM di Balikpapan Salahi Prosedur, Polisi Pastikan Sesuai SOP

Bawa Bukti Fisik KTP Tiga Kotak, Tim Relawan Basri Rase - Chusnul Dihin Serahkan ke KPU Bontang untuk Maju Lewat Jalur Independen

Bis Rutin, Program UPTD Puskesmas Kuaro untuk Cegah Stunting dan Turunkan Wasting di Kabupaten Paser

Apel Pencanangan BBGRM 2024 Digelar di Kembang Janggut

DP3A Kukar Maksimalkan Pelayanan Pendampingan Korban Kekerasan dengan Tenaga Ahli

KPU Kukar Langsung Lakukan Pemeriksaan Berkas Penyerahan Syarat Minimal Dukungan

Serahkan 42 Ribu Dukungan Jelang Batas Akhir, AYL-AZA Pastikan Bertarung di Pilbup Kutai Kartanegara

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.