Senin, 22/04/2024

Resmi, MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin Terhadap Prabowo-Gibran

Senin, 22/04/2024

Sidang di Mahkamah Konstitusi yang berlangsung sejak pagi hingga sore tadi. (Foto: Dok.Antaranews)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Resmi, MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin Terhadap Prabowo-Gibran

Senin, 22/04/2024

logo

Sidang di Mahkamah Konstitusi yang berlangsung sejak pagi hingga sore tadi. (Foto: Dok.Antaranews)

KORANKALTIM.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak seluruh permohonan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

“Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung I MK RI di Jakarta Senin (22/4/2024) hari ini, melansir dari antaranews.com.

Dalam konklusinya, Mahkamah menilai permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Terhadap putusan tersebut, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Selain itu MK juga menolak dalil Anies-Muhaimin yang menyebut Prabowo Subianto diduga melakukan kampanye Pemilu ketika menghadiri acara peresmian sumur bor dan program bedah rumah.

"Berdasarkan uraian pertimbangan hukum, menurut Mahkamah, dalil Pemohon a quo tidak beralasan hukum,” kata Hakim MK Guntur Hamzah.

Dalam permohonannya, Anies-Muhaimin selaku Pemohon mendalilkan adanya dugaan pelanggaran kampanye pemilu oleh Menteri Pertahanan (Menhan) sekaligus calon presiden Prabowo Subianto karena acara peresmian sumur bor di Sukabumi, Jawa Barat, tidak berkaitan dengan tugas dan fungsi Prabowo sebagai Menteri Pertahanan.

Dalam pertimbangannya, MK mencermati video yang dipermasalahkan oleh Pemohon. Video tersebut menggambarkan kegiatan Prabowo sebagai Menteri Pertahanan dalam akun resmi media sosial Partai Gerindra.

Pemohon melampirkan cuplikan tangkapan layar video tersebut yang berasal dari media sosial lain, yaitu Kompas Pagi, sebagai alat bukti. Namun, Guntur mengatakan, bukti tersebut tidak dapat membuktikan adanya pelanggaran kampanye pemilu yang dilakukan oleh Prabowo Subianto.

"Terlebih lagi untuk membuktikan dalilnya, pemohon tidak menampilkan alat bukti berupa video yang diunggah oleh akun media sosial Partai Gerindra," kata Guntur.

Dengan begitu, MK menyimpulkan bukti yang dilampirkan Pemohon tidak dapat membuktikan adanya pelanggaran kampanye pemilu yang dilakukan oleh Prabowo.

Pemohon juga mendalilkan dugaan pelanggaran kampanye pemilu ketika Prabowo menghadiri program bedah rumah di Cilincing, Jakarta Utara, dengan melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dalam kegiatan pendataan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) warga Cilincing.

Atas dalil tersebut, Guntur mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara saksama, namun Pemohon tidak dapat menerangkan secara rinci ataupun memberikan bukti yang cukup terkait dugaan tersebut. "Dengan demikian, Mahkamah tidak dapat menilai lebih lanjut bukti yang diajukan oleh Pemohon," tegas Guntur.

 Terlebih hasil pengawasan Bawaslu telah menjelaskan tidak adanya kegiatan bedah rumah yang dilakukan oleh Prabowo di daerah Cilincing, sehingga MK tidak dapat membuktikan adanya ketidaknetralan yang dilakukan oleh anggota Babinsa seperti yang didalilkan oleh Pemohon. Oleh karena itu, MK menyatakan dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Diketahui, MK membacakan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 hari ini. Ketua MK Suhartoyo mengetuk palu pada pukul 08.59 WIB sebagai penanda dimulainya sidang sengketa pilpres tersebut.

 Adapun gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Dalam permohonannya, pasangan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.

Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Kemudian, meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.


Editor: Aspian Nur

Resmi, MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin Terhadap Prabowo-Gibran

Senin, 22/04/2024

Sidang di Mahkamah Konstitusi yang berlangsung sejak pagi hingga sore tadi. (Foto: Dok.Antaranews)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.