Jumat, 25/12/2020

Polres Kutim Ungkap Sejumlah Kasus Tindak Pidana Pilkada

Jumat, 25/12/2020

Wakapolres Kutim Kompol Triyanto. (Foto: Zulhamri/korankaltin.com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Polres Kutim Ungkap Sejumlah Kasus Tindak Pidana Pilkada

Jumat, 25/12/2020

logo

Wakapolres Kutim Kompol Triyanto. (Foto: Zulhamri/korankaltin.com)

KORANKALTIM.COM, SANGATTA - Polres Kutai Timur (Kutim), merilis penanganan tindak pidana pemilu Kamis (25/12/2029) kemarin. Sedikitnya,  tiga orang menjadi terdakwa yang ditangani oleh tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakumdu).

Wakapolres Kutim, Kompol Triyanto didampingi ketua Bawaslu Kutim memaparkan modus operandi dan motif para terdakwa. Ada tiga orang merupakan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Sangatta Utara menjadi terdakwa yakni SAL ia dijatuhi vonis 3 tahun 4 bulan, AMU 3 tahun 2 bulan, sementara SAK 3 tahun 4 bulan. Dengan pasal yang disangkakan Pasal 185B JO 48 10/2016.

"Kemudian modus operandi SAL, AMU, dan SAK anggota PPS Sangatta Utara ialah tersangka tidak melakukan verfak (verifikasi faktual)  dan bertandatangan di BA.5.KWK seakan telah dilaksanakan verfak namun fiktif. Guna meloloskan calon perseorangan dari syarat verfak oleh petugas PPS," papar Wakapolres.
Sehingga masuk dalam pasal 185B juncto 48 UU 10/2016 tentang Pilkada  petugas PPS tidak melaksanakan verfak dengan ancaman pidana minimal 3 tahun atau maksimal 6 tahun penjara.[]

Penulis: Zulhamri
Editor : Rusdi


Polres Kutim Ungkap Sejumlah Kasus Tindak Pidana Pilkada

Jumat, 25/12/2020

Wakapolres Kutim Kompol Triyanto. (Foto: Zulhamri/korankaltin.com)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.