Jumat, 03/05/2024

Alasan Mau Antar Istri yang Sakit Berobat, Pria 35 Tahun di Samarinda Seberang Gelapkan Motor

Jumat, 03/05/2024

Sapanang (35) harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, lantaran tak bisa mengembalikan sepeda motor yang dipinjamnya. (Foto: Polsek Samarinda Seberang)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Alasan Mau Antar Istri yang Sakit Berobat, Pria 35 Tahun di Samarinda Seberang Gelapkan Motor

Jumat, 03/05/2024

logo

Sapanang (35) harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, lantaran tak bisa mengembalikan sepeda motor yang dipinjamnya. (Foto: Polsek Samarinda Seberang)

Penulis: Nancy

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Demi mendapatkan uang, apa saja rela dilakukan Sapanang, pria 35 tahun yang bermukim di Samarinda Seberang ini.

Beralasan mau mengantarkan istrinya yang sedang sakit untuk berobat, Sapanang justru menggelapkan motor milik orang lain merk Honda Vario KT 2177 IX pada hari Kamis, 25 April bulan lalu sekitar pukul 15.15 WITA di Gang Samsul Jalan Pattimura, Kelurahan Mangkupalas, Kecamatan Samarinda Seberang.

Sapanang mendatangi temannya untuk meminjam motor tersebut namun motor tersebut tak kunjung dikembalikan, membuat si pemilik motor  sehari setelahnya, hari Jumat tanggal 26 April bersama saudaranya mendatangi kediaman Sapanang untuk menanyakan sepeda motor yang dipinjam.

Saat ditanyakan dimana sepeda motor tersebut, Sapanang mengaku dipinjamkan kepada orang lain dan belum dikembalikan. Karena tak terima dengan alasan tersebut akhirnya si pemilik motor melaporkan tindak penggelapan tersebut ke Polsek Samarinda Seberang guna diproses hukum.

"Setelah kami terima laporan terkait penggelapan motor, anggota melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku saat itu juga dengan barang bukti STNK kendaraan," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Bitab Riyani saat dikonfirmasi melalui ponselnya Jumat (3/5/2024) hari ini.

Saat ini mereka masih melakukan pencarian terhadap barang bukti sepeda motor serta pembawa kendaraan roda dua yang disebutkan oleh Sapanang. "Dia tidak bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya dan kami kenakan dia pasal penggelapan, karena tidak bisa membuktikan kalau motor dipinjamkan ke orang lain," sebutnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. "Pelaku dijerat dengan ancaman 4 tahun penjara atau pidana denda maksimal Rp 900 ribu," tutup Bitab


Editor: Aspian Nur

Alasan Mau Antar Istri yang Sakit Berobat, Pria 35 Tahun di Samarinda Seberang Gelapkan Motor

Jumat, 03/05/2024

Sapanang (35) harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, lantaran tak bisa mengembalikan sepeda motor yang dipinjamnya. (Foto: Polsek Samarinda Seberang)

Berita Terkait


Alasan Mau Antar Istri yang Sakit Berobat, Pria 35 Tahun di Samarinda Seberang Gelapkan Motor

Sapanang (35) harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, lantaran tak bisa mengembalikan sepeda motor yang dipinjamnya. (Foto: Polsek Samarinda Seberang)

Penulis: Nancy

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Demi mendapatkan uang, apa saja rela dilakukan Sapanang, pria 35 tahun yang bermukim di Samarinda Seberang ini.

Beralasan mau mengantarkan istrinya yang sedang sakit untuk berobat, Sapanang justru menggelapkan motor milik orang lain merk Honda Vario KT 2177 IX pada hari Kamis, 25 April bulan lalu sekitar pukul 15.15 WITA di Gang Samsul Jalan Pattimura, Kelurahan Mangkupalas, Kecamatan Samarinda Seberang.

Sapanang mendatangi temannya untuk meminjam motor tersebut namun motor tersebut tak kunjung dikembalikan, membuat si pemilik motor  sehari setelahnya, hari Jumat tanggal 26 April bersama saudaranya mendatangi kediaman Sapanang untuk menanyakan sepeda motor yang dipinjam.

Saat ditanyakan dimana sepeda motor tersebut, Sapanang mengaku dipinjamkan kepada orang lain dan belum dikembalikan. Karena tak terima dengan alasan tersebut akhirnya si pemilik motor melaporkan tindak penggelapan tersebut ke Polsek Samarinda Seberang guna diproses hukum.

"Setelah kami terima laporan terkait penggelapan motor, anggota melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku saat itu juga dengan barang bukti STNK kendaraan," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Bitab Riyani saat dikonfirmasi melalui ponselnya Jumat (3/5/2024) hari ini.

Saat ini mereka masih melakukan pencarian terhadap barang bukti sepeda motor serta pembawa kendaraan roda dua yang disebutkan oleh Sapanang. "Dia tidak bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya dan kami kenakan dia pasal penggelapan, karena tidak bisa membuktikan kalau motor dipinjamkan ke orang lain," sebutnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. "Pelaku dijerat dengan ancaman 4 tahun penjara atau pidana denda maksimal Rp 900 ribu," tutup Bitab


Editor: Aspian Nur

 

Berita Terkait

Baru Sembilan Hari Keluar Bui, Dua Pengedar Sabu Diringkus di Indekos Jalan Pangeran Antasari

Pemkot Balikpapan Bakal Kirim Bantuan untuk Korban Banjir di Mahulu

Rusmadi Maju Sebagai Bacalon Wali Kota Samarinda, Formulir Pendaftaran ke Golkar dan PDIP Sudah Dikembalikan

Tingkat Kelulusan Siswa Jenjang SMA Sederajat di Berau Capai 100 Persen

Informa Tawarkan Promo Hingga 60 Persen, Furnitur Kantor Sampai Peralatan Dapur Dijual Harga Hemat

ASN di Berau Diingatkan Hindari Menyukai Postingan Berbau Politik

Tiap Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat di Kecamatan Kukar Dialokasikan Rp20 Juta untuk Operasional

Kemenag Bakal Tempatkan 1.378 Formasi CASN Khusus di IKN

KPU Balikpapan Tetapkan 30 Anggota PPK dari Enam Kecamatan Jelang Pilkada Serentak 2024

Gasak Barang-Barang Dibangunan yang Sudah Kosong, Pekerja di Eks Rumah Sakit Tentara Samarinda Ditangkap Polisi

Residivis Spesialis Pencurian di Masjid Raya Samarinda “Dicakar” Tim Elang Setelah Dua Bulan Beraksi

KPU Berau Lantik 65 Anggota PPK dari 13 Kecamatan, Sanksi Pidana Menanti Kalau Melakukan Kesalahan

Bobol Gudang Pupuk di Kecamatan Batu Engau, Empat Karyawan Perusahaan dan Enam Orang Lainnya Ditangkap Polisi

Pekerjakan Anak Dibawah Umur, Pemilik Spa Plus-Plus di Samarinda Ditetapkan Sebagai Tersangka

Hadirkan MPPA, Bukti DP3A Serius Lindungi Perempuan dan Anak dari Kekerasan

Distransnaker Buka Pendaftaran Pelatihan Kerja untuki Warga Kukar

Digitalisasi Pendidikan, Ratusan Sekolah di Balikpapan Gunakan Kelas Pintar

Empat Tahun Bersengketa Terkait Perizinan, Empat Kios di Pantai Pemedas Samboja Akhirnya Disegel Pengadilan Negeri Tenggarong

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.