Jumat, 03/05/2024
Jumat, 03/05/2024
Sapanang (35) harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, lantaran tak bisa mengembalikan sepeda motor yang dipinjamnya. (Foto: Polsek Samarinda Seberang)
Jumat, 03/05/2024
Sapanang (35) harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, lantaran tak bisa mengembalikan sepeda motor yang dipinjamnya. (Foto: Polsek Samarinda Seberang)
Penulis: Nancy
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Demi mendapatkan uang, apa saja rela dilakukan Sapanang, pria 35 tahun yang bermukim di Samarinda Seberang ini.
Beralasan mau mengantarkan istrinya yang sedang sakit untuk berobat, Sapanang justru menggelapkan motor milik orang lain merk Honda Vario KT 2177 IX pada hari Kamis, 25 April bulan lalu sekitar pukul 15.15 WITA di Gang Samsul Jalan Pattimura, Kelurahan Mangkupalas, Kecamatan Samarinda Seberang.
Sapanang mendatangi temannya untuk meminjam motor tersebut namun motor tersebut tak kunjung dikembalikan, membuat si pemilik motor sehari setelahnya, hari Jumat tanggal 26 April bersama saudaranya mendatangi kediaman Sapanang untuk menanyakan sepeda motor yang dipinjam.
Saat ditanyakan dimana sepeda motor tersebut, Sapanang mengaku dipinjamkan kepada orang lain dan belum dikembalikan. Karena tak terima dengan alasan tersebut akhirnya si pemilik motor melaporkan tindak penggelapan tersebut ke Polsek Samarinda Seberang guna diproses hukum.
"Setelah kami terima laporan terkait penggelapan motor, anggota melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku saat itu juga dengan barang bukti STNK kendaraan," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Bitab Riyani saat dikonfirmasi melalui ponselnya Jumat (3/5/2024) hari ini.
Saat ini mereka masih melakukan pencarian terhadap barang bukti sepeda motor serta pembawa kendaraan roda dua yang disebutkan oleh Sapanang. "Dia tidak bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya dan kami kenakan dia pasal penggelapan, karena tidak bisa membuktikan kalau motor dipinjamkan ke orang lain," sebutnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. "Pelaku dijerat dengan ancaman 4 tahun penjara atau pidana denda maksimal Rp 900 ribu," tutup Bitab
Editor: Aspian Nur
Sapanang (35) harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, lantaran tak bisa mengembalikan sepeda motor yang dipinjamnya. (Foto: Polsek Samarinda Seberang)
Penulis: Nancy
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Demi mendapatkan uang, apa saja rela dilakukan Sapanang, pria 35 tahun yang bermukim di Samarinda Seberang ini.
Beralasan mau mengantarkan istrinya yang sedang sakit untuk berobat, Sapanang justru menggelapkan motor milik orang lain merk Honda Vario KT 2177 IX pada hari Kamis, 25 April bulan lalu sekitar pukul 15.15 WITA di Gang Samsul Jalan Pattimura, Kelurahan Mangkupalas, Kecamatan Samarinda Seberang.
Sapanang mendatangi temannya untuk meminjam motor tersebut namun motor tersebut tak kunjung dikembalikan, membuat si pemilik motor sehari setelahnya, hari Jumat tanggal 26 April bersama saudaranya mendatangi kediaman Sapanang untuk menanyakan sepeda motor yang dipinjam.
Saat ditanyakan dimana sepeda motor tersebut, Sapanang mengaku dipinjamkan kepada orang lain dan belum dikembalikan. Karena tak terima dengan alasan tersebut akhirnya si pemilik motor melaporkan tindak penggelapan tersebut ke Polsek Samarinda Seberang guna diproses hukum.
"Setelah kami terima laporan terkait penggelapan motor, anggota melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku saat itu juga dengan barang bukti STNK kendaraan," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Bitab Riyani saat dikonfirmasi melalui ponselnya Jumat (3/5/2024) hari ini.
Saat ini mereka masih melakukan pencarian terhadap barang bukti sepeda motor serta pembawa kendaraan roda dua yang disebutkan oleh Sapanang. "Dia tidak bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya dan kami kenakan dia pasal penggelapan, karena tidak bisa membuktikan kalau motor dipinjamkan ke orang lain," sebutnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. "Pelaku dijerat dengan ancaman 4 tahun penjara atau pidana denda maksimal Rp 900 ribu," tutup Bitab
Editor: Aspian Nur
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.