Jumat, 03/05/2024

Baru Empat Hari Jualan Sabu, Yudi Saputra “Kena Cakar” Tim Elang di Otista

Jumat, 03/05/2024

Yudi (34) yang dicakar Tim Elang Polsek Samarinda Kota, dan mengaku baru 4 hari jualan sabu-sabu. (Foto: Polsek Samarinda Kota)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Baru Empat Hari Jualan Sabu, Yudi Saputra “Kena Cakar” Tim Elang di Otista

Jumat, 03/05/2024

logo

Yudi (34) yang dicakar Tim Elang Polsek Samarinda Kota, dan mengaku baru 4 hari jualan sabu-sabu. (Foto: Polsek Samarinda Kota)

Penulis: Nancy

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Niatnya ingin memulai bisnis, tapi baru empat hari sudah kena ciduk polisi, itulah yang dialami Yudi Saputra.

Pria 34 tahun itu “kena cakar” Tim Elang dari Polsek Samarinda Kota karena bisnis yang baru dimulainya tersebut dan bukant tanpa alasan kalau Yudi ditangkap polisi, pasalnya pria itu bisnis narkotika jenis sabu.

Penangkapan Yudi berlangsung di Jalan Otto Iskandardinata (Otista) Gang Keluarga Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir Rabu (1/5/2024) dini hari lal sekitar pukul 00.10 WITA saat dirinya hendak bertransaksi.

Yudi diamankan Tim Elang Polsek Samarinda Kota saat tengah duduk dan hendak melakukan transaksi narkoba bersama dengan barang bukti berupa satu poket sabu-sabu seberat 0,31 gram bruto, uang tunai Rp349 ribu hasil penjualan, tiga plastik klip serta satu unit handphone.

Saat diringkus polisi Yudi hendak melakukan transaksi, dengan dua orang pelanggannya tetapi belum terjadi karena lantaran terkejut dengan kedatangan petugas.

"Saat kami amankan Yudi belum sempat transaksi, tetapi dua orang ini sebelumnya pernah beli sama dia," jelas Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus saat dikonfirmasi melalui ponselnya Jumat (3/5/2024) hari ini.

"Karena belum terjadi transaksi dua orang calon pembeli tidak diamankan karena tidak ada barang buktinya," sebut Satria lagi.

Setelah itu, Yudi bersama dengan barang bukti langsung digelandang ke Polsek Samarinda Kota guna dilakukan proses lebih lanjut.

"Dia mengaku baru menjual sabu ini 4 hari dan sistem menjualnya duduk di dalam gang sambil menunggu pelanggannya," jelas Satria lagi.

Kepada polisi Yudi mengaku mendapatkan sabu dengan cara dibeli menggunakan sistem jejak seharga Rp2 Juta.

"Dia beli 2 gram, terus dijual kembali dengan harga Rp150 Ribu, dari situ dia bisa memperoleh keuntungan Rp5-6 Juta," tutup Satria.

Editor: Aspian Nur

Baru Empat Hari Jualan Sabu, Yudi Saputra “Kena Cakar” Tim Elang di Otista

Jumat, 03/05/2024

Yudi (34) yang dicakar Tim Elang Polsek Samarinda Kota, dan mengaku baru 4 hari jualan sabu-sabu. (Foto: Polsek Samarinda Kota)

Berita Terkait


Baru Empat Hari Jualan Sabu, Yudi Saputra “Kena Cakar” Tim Elang di Otista

Yudi (34) yang dicakar Tim Elang Polsek Samarinda Kota, dan mengaku baru 4 hari jualan sabu-sabu. (Foto: Polsek Samarinda Kota)

Penulis: Nancy

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Niatnya ingin memulai bisnis, tapi baru empat hari sudah kena ciduk polisi, itulah yang dialami Yudi Saputra.

Pria 34 tahun itu “kena cakar” Tim Elang dari Polsek Samarinda Kota karena bisnis yang baru dimulainya tersebut dan bukant tanpa alasan kalau Yudi ditangkap polisi, pasalnya pria itu bisnis narkotika jenis sabu.

Penangkapan Yudi berlangsung di Jalan Otto Iskandardinata (Otista) Gang Keluarga Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir Rabu (1/5/2024) dini hari lal sekitar pukul 00.10 WITA saat dirinya hendak bertransaksi.

Yudi diamankan Tim Elang Polsek Samarinda Kota saat tengah duduk dan hendak melakukan transaksi narkoba bersama dengan barang bukti berupa satu poket sabu-sabu seberat 0,31 gram bruto, uang tunai Rp349 ribu hasil penjualan, tiga plastik klip serta satu unit handphone.

Saat diringkus polisi Yudi hendak melakukan transaksi, dengan dua orang pelanggannya tetapi belum terjadi karena lantaran terkejut dengan kedatangan petugas.

"Saat kami amankan Yudi belum sempat transaksi, tetapi dua orang ini sebelumnya pernah beli sama dia," jelas Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus saat dikonfirmasi melalui ponselnya Jumat (3/5/2024) hari ini.

"Karena belum terjadi transaksi dua orang calon pembeli tidak diamankan karena tidak ada barang buktinya," sebut Satria lagi.

Setelah itu, Yudi bersama dengan barang bukti langsung digelandang ke Polsek Samarinda Kota guna dilakukan proses lebih lanjut.

"Dia mengaku baru menjual sabu ini 4 hari dan sistem menjualnya duduk di dalam gang sambil menunggu pelanggannya," jelas Satria lagi.

Kepada polisi Yudi mengaku mendapatkan sabu dengan cara dibeli menggunakan sistem jejak seharga Rp2 Juta.

"Dia beli 2 gram, terus dijual kembali dengan harga Rp150 Ribu, dari situ dia bisa memperoleh keuntungan Rp5-6 Juta," tutup Satria.

Editor: Aspian Nur

 

Berita Terkait

Baru Sembilan Hari Keluar Bui, Dua Pengedar Sabu Diringkus di Indekos Jalan Pangeran Antasari

Pemkot Balikpapan Bakal Kirim Bantuan untuk Korban Banjir di Mahulu

Rusmadi Maju Sebagai Bacalon Wali Kota Samarinda, Formulir Pendaftaran ke Golkar dan PDIP Sudah Dikembalikan

Tingkat Kelulusan Siswa Jenjang SMA Sederajat di Berau Capai 100 Persen

Informa Tawarkan Promo Hingga 60 Persen, Furnitur Kantor Sampai Peralatan Dapur Dijual Harga Hemat

ASN di Berau Diingatkan Hindari Menyukai Postingan Berbau Politik

Tiap Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat di Kecamatan Kukar Dialokasikan Rp20 Juta untuk Operasional

Kemenag Bakal Tempatkan 1.378 Formasi CASN Khusus di IKN

KPU Balikpapan Tetapkan 30 Anggota PPK dari Enam Kecamatan Jelang Pilkada Serentak 2024

Gasak Barang-Barang Dibangunan yang Sudah Kosong, Pekerja di Eks Rumah Sakit Tentara Samarinda Ditangkap Polisi

Residivis Spesialis Pencurian di Masjid Raya Samarinda “Dicakar” Tim Elang Setelah Dua Bulan Beraksi

KPU Berau Lantik 65 Anggota PPK dari 13 Kecamatan, Sanksi Pidana Menanti Kalau Melakukan Kesalahan

Bobol Gudang Pupuk di Kecamatan Batu Engau, Empat Karyawan Perusahaan dan Enam Orang Lainnya Ditangkap Polisi

Pekerjakan Anak Dibawah Umur, Pemilik Spa Plus-Plus di Samarinda Ditetapkan Sebagai Tersangka

Hadirkan MPPA, Bukti DP3A Serius Lindungi Perempuan dan Anak dari Kekerasan

Distransnaker Buka Pendaftaran Pelatihan Kerja untuki Warga Kukar

Digitalisasi Pendidikan, Ratusan Sekolah di Balikpapan Gunakan Kelas Pintar

Empat Tahun Bersengketa Terkait Perizinan, Empat Kios di Pantai Pemedas Samboja Akhirnya Disegel Pengadilan Negeri Tenggarong

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.