Jumat, 03/05/2024
Jumat, 03/05/2024
Yudi (34) yang dicakar Tim Elang Polsek Samarinda Kota, dan mengaku baru 4 hari jualan sabu-sabu. (Foto: Polsek Samarinda Kota)
Jumat, 03/05/2024
Yudi (34) yang dicakar Tim Elang Polsek Samarinda Kota, dan mengaku baru 4 hari jualan sabu-sabu. (Foto: Polsek Samarinda Kota)
Penulis: Nancy
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Niatnya ingin memulai bisnis, tapi baru empat hari sudah kena ciduk polisi, itulah yang dialami Yudi Saputra.
Pria 34 tahun itu “kena cakar” Tim Elang dari Polsek Samarinda Kota karena bisnis yang baru dimulainya tersebut dan bukant tanpa alasan kalau Yudi ditangkap polisi, pasalnya pria itu bisnis narkotika jenis sabu.
Penangkapan Yudi berlangsung di Jalan Otto Iskandardinata (Otista) Gang Keluarga Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir Rabu (1/5/2024) dini hari lal sekitar pukul 00.10 WITA saat dirinya hendak bertransaksi.
Yudi diamankan Tim Elang Polsek Samarinda Kota saat tengah duduk dan hendak melakukan transaksi narkoba bersama dengan barang bukti berupa satu poket sabu-sabu seberat 0,31 gram bruto, uang tunai Rp349 ribu hasil penjualan, tiga plastik klip serta satu unit handphone.
Saat diringkus polisi Yudi hendak melakukan transaksi, dengan dua orang pelanggannya tetapi belum terjadi karena lantaran terkejut dengan kedatangan petugas.
"Saat kami amankan Yudi belum sempat transaksi, tetapi dua orang ini sebelumnya pernah beli sama dia," jelas Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus saat dikonfirmasi melalui ponselnya Jumat (3/5/2024) hari ini.
"Karena belum terjadi transaksi dua orang calon pembeli tidak diamankan karena tidak ada barang buktinya," sebut Satria lagi.
Setelah itu, Yudi bersama dengan barang bukti langsung digelandang ke Polsek Samarinda Kota guna dilakukan proses lebih lanjut.
"Dia mengaku baru menjual sabu ini 4 hari dan sistem menjualnya duduk di dalam gang sambil menunggu pelanggannya," jelas Satria lagi.
Kepada polisi Yudi mengaku mendapatkan sabu dengan cara dibeli menggunakan sistem jejak seharga Rp2 Juta.
"Dia beli 2 gram, terus dijual kembali dengan harga Rp150 Ribu, dari situ dia bisa memperoleh keuntungan Rp5-6 Juta," tutup Satria.
Editor: Aspian Nur
Yudi (34) yang dicakar Tim Elang Polsek Samarinda Kota, dan mengaku baru 4 hari jualan sabu-sabu. (Foto: Polsek Samarinda Kota)
Penulis: Nancy
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Niatnya ingin memulai bisnis, tapi baru empat hari sudah kena ciduk polisi, itulah yang dialami Yudi Saputra.
Pria 34 tahun itu “kena cakar” Tim Elang dari Polsek Samarinda Kota karena bisnis yang baru dimulainya tersebut dan bukant tanpa alasan kalau Yudi ditangkap polisi, pasalnya pria itu bisnis narkotika jenis sabu.
Penangkapan Yudi berlangsung di Jalan Otto Iskandardinata (Otista) Gang Keluarga Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir Rabu (1/5/2024) dini hari lal sekitar pukul 00.10 WITA saat dirinya hendak bertransaksi.
Yudi diamankan Tim Elang Polsek Samarinda Kota saat tengah duduk dan hendak melakukan transaksi narkoba bersama dengan barang bukti berupa satu poket sabu-sabu seberat 0,31 gram bruto, uang tunai Rp349 ribu hasil penjualan, tiga plastik klip serta satu unit handphone.
Saat diringkus polisi Yudi hendak melakukan transaksi, dengan dua orang pelanggannya tetapi belum terjadi karena lantaran terkejut dengan kedatangan petugas.
"Saat kami amankan Yudi belum sempat transaksi, tetapi dua orang ini sebelumnya pernah beli sama dia," jelas Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus saat dikonfirmasi melalui ponselnya Jumat (3/5/2024) hari ini.
"Karena belum terjadi transaksi dua orang calon pembeli tidak diamankan karena tidak ada barang buktinya," sebut Satria lagi.
Setelah itu, Yudi bersama dengan barang bukti langsung digelandang ke Polsek Samarinda Kota guna dilakukan proses lebih lanjut.
"Dia mengaku baru menjual sabu ini 4 hari dan sistem menjualnya duduk di dalam gang sambil menunggu pelanggannya," jelas Satria lagi.
Kepada polisi Yudi mengaku mendapatkan sabu dengan cara dibeli menggunakan sistem jejak seharga Rp2 Juta.
"Dia beli 2 gram, terus dijual kembali dengan harga Rp150 Ribu, dari situ dia bisa memperoleh keuntungan Rp5-6 Juta," tutup Satria.
Editor: Aspian Nur
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.