Rabu, 08/05/2024
Rabu, 08/05/2024
AN pelaku penipuan berkedok jasa modeling berhasil ditangkap Unit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan, Rabu (8/5/2024). (David Purba / Korankaltim.com)
Rabu, 08/05/2024
AN pelaku penipuan berkedok jasa modeling berhasil ditangkap Unit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan, Rabu (8/5/2024). (David Purba / Korankaltim.com)
Penulis : David Purba
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN – Kasus penipuan berkedok tawaran jasa modelling terjadi di Kota Balikpapan yang mana pelaku berinisial AN berhasil meraup keuntungan sebesar Rp70 Juta.
Kasus ini berhasil dibongkar Unit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan yang berawal dari laporan orangtua korban berinisial M.
Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan Iptu Wirawan Trisnadi kepada Korankaltim.com Rabu (8/5/2024) hari ini menjelaskan, terbongkar aksinya AN yang berusia 26 tahun tersebut berawal saat anak M bersama sejumlah anak lainnya mengikuti ajang Pemilihan Putri Kesenian Cilik Indonesia tahun 2023 lalu hingga tawaran menjadi model oleh AN lewat sanggar tari yang dimilikinya.
Dari sinilah awal mula AN dan korban saling mengenali meski akhirnya anak M saat itu tak kunjung menjadi model. AN dan korban yang masih saling berkomunikasi kemudian AN kembali menawari anak M untuk menjadi ikon mal Ion Sentul Bogor pada Juni 2023 tahun lalu.
AN yang terlihat aktif dalam beberapa kegiatan seperti acara televisi, seni modern dan acara seni tradisional lainnya pun membuat korban percaya dengan tawaran tersebut. "Dalam proses tersebut, korban kemudian mengirim sejumlah dana ke rekening pelaku, namun janji untuk menjadikan anak korban sebagai ikon mal tidak terwujud," kata Wirawan.
Korban setidaknya mengirimkan uang sebanyak Rp70 Juta dengan proses tiga kali transfer ke rekening AN namun hingga waktu yang ditentukan anak korban tak kunjung menjadi ikon mal yang dijanjikan. "Yang melapor baru satu orang tapi berdasarkan informasi dari Polres Bogor diketahui ada juga korban lain dengan laporan pelaku dan modus yang sama di Bogor," ungkap Wirawan.
Akibat ulahnya itu, polisi menjerat AN dengan pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. "Pelaku kami tangkap di Bogor, sejumlah barang bukti juga sudah kami amankan seperti bukti transfer dan juga percakapan antara korban dan pelaku," tuntas Wirawan.
Editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.