Jumat, 19/04/2024

Calon Bupati PPU Perorangan Harus Kumpulkan 13.439 Dukungan

Jumat, 19/04/2024

Ilustrasi. (Foto: Freepik)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Calon Bupati PPU Perorangan Harus Kumpulkan 13.439 Dukungan

Jumat, 19/04/2024

logo

Ilustrasi. (Foto: Freepik)

Penulis: Erwin

KORANKALTIM.COM, PENAJAM - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara (KPU PPU) sudah menetapkan syarat minimal dukungan untuk bakal pasangan calon dari unsur perseorangan atau independen pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Syarat minimal dukungan yang harus diperoleh sebesar 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Pemilu 2024.

“Jumlah DPT kemarin 134.383 jiwa, berarti jumlah syarat minimal dukungan bakal calon bupati dan wakil bupati perseorangan 13.439 dukungan,” jelas Ketua KPU PPU Ali Yamin Ishak kepada Korankaltim.com Jumat (19/4/2024).

Jumlah dukungan yang diperoleh pun dinilai harus memiliki sebaran di tiga kecamatan dari empat kecamatan di daerah asal Ibu Kota Nusantara (IKN) ini. “Sebarannya minimal 3 kecamatan harus dapat secara merata,” imbuhnya.

Berdasarkan jadwal, tahapan pemenuhan persyaratan dukungan bakal calon perseorangan mulai 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.

Sementara tahapan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati akan mulai 27 – 29 Agustus 2024.

“Pemenuhan persyaratan sesuai dengan PKPU Nomor 2 tahun 2024 mulai pemenuhan persyaratan perorangan dimulai 5 Mei hingga 19 Agustus 2024,” ucap Ali lagi.

Editor: Aspian Nur

Calon Bupati PPU Perorangan Harus Kumpulkan 13.439 Dukungan

Jumat, 19/04/2024

Ilustrasi. (Foto: Freepik)

Berita Terkait


Calon Bupati PPU Perorangan Harus Kumpulkan 13.439 Dukungan

Ilustrasi. (Foto: Freepik)

Penulis: Erwin

KORANKALTIM.COM, PENAJAM - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara (KPU PPU) sudah menetapkan syarat minimal dukungan untuk bakal pasangan calon dari unsur perseorangan atau independen pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Syarat minimal dukungan yang harus diperoleh sebesar 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Pemilu 2024.

“Jumlah DPT kemarin 134.383 jiwa, berarti jumlah syarat minimal dukungan bakal calon bupati dan wakil bupati perseorangan 13.439 dukungan,” jelas Ketua KPU PPU Ali Yamin Ishak kepada Korankaltim.com Jumat (19/4/2024).

Jumlah dukungan yang diperoleh pun dinilai harus memiliki sebaran di tiga kecamatan dari empat kecamatan di daerah asal Ibu Kota Nusantara (IKN) ini. “Sebarannya minimal 3 kecamatan harus dapat secara merata,” imbuhnya.

Berdasarkan jadwal, tahapan pemenuhan persyaratan dukungan bakal calon perseorangan mulai 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.

Sementara tahapan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati akan mulai 27 – 29 Agustus 2024.

“Pemenuhan persyaratan sesuai dengan PKPU Nomor 2 tahun 2024 mulai pemenuhan persyaratan perorangan dimulai 5 Mei hingga 19 Agustus 2024,” ucap Ali lagi.

Editor: Aspian Nur

 

Berita Terkait

Tingkat Kelulusan Siswa Jenjang SMA Sederajat di Berau Capai 100 Persen

Informa Tawarkan Promo Hingga 60 Persen, Furnitur Kantor Sampai Peralatan Dapur Dijual Harga Hemat

ASN di Berau Diingatkan Hindari Menyukai Postingan Berbau Politik

Tiap Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat di Kecamatan Kukar Dialokasikan Rp20 Juta untuk Operasional

Kemenag Bakal Tempatkan 1.378 Formasi CASN Khusus di IKN

KPU Balikpapan Tetapkan 30 Anggota PPK dari Enam Kecamatan Jelang Pilkada Serentak 2024

Gasak Barang-Barang Dibangunan yang Sudah Kosong, Pekerja di Eks Rumah Sakit Tentara Samarinda Ditangkap Polisi

Residivis Spesialis Pencurian di Masjid Raya Samarinda “Dicakar” Tim Elang Setelah Dua Bulan Beraksi

KPU Berau Lantik 65 Anggota PPK dari 13 Kecamatan, Sanksi Pidana Menanti Kalau Melakukan Kesalahan

Bobol Gudang Pupuk di Kecamatan Batu Engau, Empat Karyawan Perusahaan dan Enam Orang Lainnya Ditangkap Polisi

Pekerjakan Anak Dibawah Umur, Pemilik Spa Plus-Plus di Samarinda Ditetapkan Sebagai Tersangka

Hadirkan MPPA, Bukti DP3A Serius Lindungi Perempuan dan Anak dari Kekerasan

Distransnaker Buka Pendaftaran Pelatihan Kerja untuki Warga Kukar

Digitalisasi Pendidikan, Ratusan Sekolah di Balikpapan Gunakan Kelas Pintar

Empat Tahun Bersengketa Terkait Perizinan, Empat Kios di Pantai Pemedas Samboja Akhirnya Disegel Pengadilan Negeri Tenggarong

Wakili Kaltim, 16 Pelajar Ikuti Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional

Sebagian Besar Lansia, 324 Calon Jemaah Haji Samarinda Berangkat ke Embarkasi Balikpapan Dini Hari Tadi

Hadirkan Semangat Mahasiswa, Nurhayati Subakat Salurkan Bantuan Beasiswa

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.