Jumat, 06/01/2023

Empat Kali Diperpanjang, 1.316 Napi Kaltim-Kaltara dapat Asimilasi Covid-19

Jumat, 06/01/2023

Keempat kalinya diperpanjang, 1.316 napi Kaltim-Kaltara sudah mendapatkan Asimilasi. (Foto: Dok.Korankaltim.com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Empat Kali Diperpanjang, 1.316 Napi Kaltim-Kaltara dapat Asimilasi Covid-19

Jumat, 06/01/2023

logo

Keempat kalinya diperpanjang, 1.316 napi Kaltim-Kaltara sudah mendapatkan Asimilasi. (Foto: Dok.Korankaltim.com)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Asimilasi Covid-19, yang mulai diterapkan sejak akhir 2020 lalu, kembali diperpanjang sesuai dengan Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020, untuk pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)/Rumah Tahanan (Rutan) termasuk overcrowded.

Asimilasi yang dimaksud sendiri adalah proses pembinaan narapidana yang dilaksanakan dengan membaurkan napi di lingkungan masyarakat.

Hal ini diungkapkan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kaltim dan Kaltara, Jumadi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (6/1/2023).

"Untuk asimilasi Covid-19 diperpanjang, dan ini sudah yang keempat kalinya, sejak mulai diberlakukan Desember 2020 lalu," ungkap Jumadi.

Ia menambahkan, hingga perpanjangan yang keempat tersebut, sudah 1.316 narapidana (napi) di Kaltim-Kaltara, yang mendapatkan asimilasi covid-19 tersebut.

"Untuk total se-Kaltimtara yang mendapatkan asimilasi ini sudah ada 1.316 orang," katanya.

Untuk syarat mendapatkan asimilasi ini sendiri Jumadi menyebutkan minimal hukuman dibawah lima tahun, bukan seorang residivis dan sudah menjalani dua pertiga masa hukuman sebelum 31 Juni 2023. "Kalau yang ini khusus napi yang dewasa," sebutnya.

Sementara, tambah Jumadi, untuk anak-anak yang memang sudah menjalani 1/2 masa pidana. "Sedangkan untuk anak-anak, uang sudah menjalani setengah masa pidananya," tutupnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 terdapat beberapa poin penyempurnaan, yakni terkait syarat dan tata cara pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi, pembatasan bagi tindak pidana tertentu, mengakomodir pemberian hak terhadap Warga Negara Asing, serta penerbitan Surat Keputusan secara online, yang akan terakomodir dalam Sistem Database Pemasyarakatan.

Asimilasi tidak akan diberikan kepada Narapidana dan Anak yang melakukan tindak pidana terkait narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika, terorisme, korupsi, kejahatan atas keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.

Selain itu, asimilasi tidak diberikan kepada narapidana dan anak dengan tindak pidana pembunuhan Pasal 339 dan Pasal 340, pencurian dengan kekerasan Pasal 365, kesusilaan Pasal 285 sampai dengan Pasal 290 KUHP, serta kesusilaan terhadap Anak sebagai korban Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Jika narapidana dan anak yang melakukan pengulangan suatu tindak pidana yang sebelumnya telah dijatuhi pidana dan berkekuatan hukum tetap, serta narapidana kasus narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika yang dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun juga dipastikan tidak akan mendapatkan hak Asimilasi.

Ketentuan ini dikecualikan bagi narapidana kasus narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika dengan pidana di bawah lima tahun, yang tetap diberikan Asimilasi dan Integrasi sesuai Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020.

Sementara, bagi narapidana yang melakukan pelanggaran terhadap syarat umum maupun syarat khusus untuk memperoleh Asimilasi, PB, CMB, maupun CB, akan dicabut haknya. Kemudian diberikan sanksi sesuai dengan kategori pelanggaran berat, serta selama menjalani Asimilasi maupun Integrasi tidak dihitung menjalani pidana.

Penulis: Nancy
Editor: Rusdi

Empat Kali Diperpanjang, 1.316 Napi Kaltim-Kaltara dapat Asimilasi Covid-19

Jumat, 06/01/2023

Keempat kalinya diperpanjang, 1.316 napi Kaltim-Kaltara sudah mendapatkan Asimilasi. (Foto: Dok.Korankaltim.com)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.