Jumat, 03/05/2024
Jumat, 03/05/2024
SA (58) merupakan pensiunan PNS yang dipolisikan, lantaran melakukan tindak KDRT kepada istrinya, gara-gara uang sekolah anak. (Foto: Polsek Palaran)
Jumat, 03/05/2024
SA (58) merupakan pensiunan PNS yang dipolisikan, lantaran melakukan tindak KDRT kepada istrinya, gara-gara uang sekolah anak. (Foto: Polsek Palaran)
Penulis: Nancy
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dilakukan seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial SA kepada istrinya sendiri, membuatnya harus berurusan dengan aparat kepolisian.
KDRT itu terjadi Rabu (1/5/2024) dua hari lalu sekitar pukul 17.30 WITA di Jalan Trikora Kelurahan Handil Bakti Kecamatan Palaran. Awalnya, istri SA berinisial HR berusia 55 tahun, menyuruh anaknya mendatangi ayahnya yang berusia 58 tahun, untuk meminta uang sekolah namun SA mengatakan tidak memiliki uang.
HR pun mendatangi suaminya untuk membahas soal uang sekolah anak tetapi yang ada malah terjadi cekcok antara keduanya hingga SA pun emosi dan menendang HR dibagian perut serta wajah satu kali.
"Karena istrinya merasa keberatan akhirnya melaporkan ke kami di Polsek Palaran," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra saat dikonfirmasi Jumat (3/5/2024) hari ini.
Polisi setelah menerima laporan itu meminta kepada HR untuk melakukan visum dan membawa fotocopy akta nikah.
"Setelah bukti terpenuhi, anggota kami langsung melakukan penangkapan kepada SA di rumahnya beberapa jam pasca kejadian," papar Zarma lagi.
Atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 44 (1) UU No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. "Ancamannya maksimal 5 tahun penjara," sebut Zarma.
Editor: Aspian Nur
Jumat, 03/05/2024
SA (58) merupakan pensiunan PNS yang dipolisikan, lantaran melakukan tindak KDRT kepada istrinya, gara-gara uang sekolah anak. (Foto: Polsek Palaran)
SA (58) merupakan pensiunan PNS yang dipolisikan, lantaran melakukan tindak KDRT kepada istrinya, gara-gara uang sekolah anak. (Foto: Polsek Palaran)
Penulis: Nancy
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dilakukan seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial SA kepada istrinya sendiri, membuatnya harus berurusan dengan aparat kepolisian.
KDRT itu terjadi Rabu (1/5/2024) dua hari lalu sekitar pukul 17.30 WITA di Jalan Trikora Kelurahan Handil Bakti Kecamatan Palaran. Awalnya, istri SA berinisial HR berusia 55 tahun, menyuruh anaknya mendatangi ayahnya yang berusia 58 tahun, untuk meminta uang sekolah namun SA mengatakan tidak memiliki uang.
HR pun mendatangi suaminya untuk membahas soal uang sekolah anak tetapi yang ada malah terjadi cekcok antara keduanya hingga SA pun emosi dan menendang HR dibagian perut serta wajah satu kali.
"Karena istrinya merasa keberatan akhirnya melaporkan ke kami di Polsek Palaran," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra saat dikonfirmasi Jumat (3/5/2024) hari ini.
Polisi setelah menerima laporan itu meminta kepada HR untuk melakukan visum dan membawa fotocopy akta nikah.
"Setelah bukti terpenuhi, anggota kami langsung melakukan penangkapan kepada SA di rumahnya beberapa jam pasca kejadian," papar Zarma lagi.
Atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 44 (1) UU No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. "Ancamannya maksimal 5 tahun penjara," sebut Zarma.
Editor: Aspian Nur
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.