Jumat, 03/05/2024

Bahas Soal Uang Sekolah Anak, Pensiunan PNS di Palaran Malah Aniaya Istri Sendiri, Dilaporkan Polisi Terancam Lima Tahun Penjara

Jumat, 03/05/2024

SA (58) merupakan pensiunan PNS yang dipolisikan, lantaran melakukan tindak KDRT kepada istrinya, gara-gara uang sekolah anak. (Foto: Polsek Palaran)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Bahas Soal Uang Sekolah Anak, Pensiunan PNS di Palaran Malah Aniaya Istri Sendiri, Dilaporkan Polisi Terancam Lima Tahun Penjara

Jumat, 03/05/2024

logo

SA (58) merupakan pensiunan PNS yang dipolisikan, lantaran melakukan tindak KDRT kepada istrinya, gara-gara uang sekolah anak. (Foto: Polsek Palaran)

Penulis: Nancy

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dilakukan seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial SA kepada istrinya sendiri, membuatnya harus berurusan dengan aparat kepolisian.

KDRT itu terjadi Rabu (1/5/2024) dua hari lalu sekitar pukul 17.30 WITA di Jalan Trikora Kelurahan Handil Bakti Kecamatan Palaran. Awalnya, istri SA berinisial HR berusia 55 tahun, menyuruh anaknya mendatangi ayahnya yang berusia 58 tahun, untuk meminta uang sekolah namun SA mengatakan tidak memiliki uang.

HR pun mendatangi suaminya untuk membahas soal uang sekolah anak tetapi yang ada malah terjadi cekcok antara keduanya hingga SA pun emosi dan menendang HR dibagian perut serta wajah satu kali.

"Karena istrinya merasa keberatan akhirnya melaporkan ke kami di Polsek Palaran," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra saat dikonfirmasi Jumat (3/5/2024) hari ini.

Polisi setelah menerima laporan itu meminta kepada HR untuk melakukan visum dan membawa fotocopy akta nikah.

"Setelah bukti terpenuhi, anggota kami langsung melakukan penangkapan kepada SA di rumahnya beberapa jam pasca kejadian," papar Zarma lagi.

Atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 44 (1) UU No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. "Ancamannya maksimal 5 tahun penjara," sebut Zarma.

Editor: Aspian Nur

Bahas Soal Uang Sekolah Anak, Pensiunan PNS di Palaran Malah Aniaya Istri Sendiri, Dilaporkan Polisi Terancam Lima Tahun Penjara

Jumat, 03/05/2024

SA (58) merupakan pensiunan PNS yang dipolisikan, lantaran melakukan tindak KDRT kepada istrinya, gara-gara uang sekolah anak. (Foto: Polsek Palaran)

Berita Terkait


Bahas Soal Uang Sekolah Anak, Pensiunan PNS di Palaran Malah Aniaya Istri Sendiri, Dilaporkan Polisi Terancam Lima Tahun Penjara

SA (58) merupakan pensiunan PNS yang dipolisikan, lantaran melakukan tindak KDRT kepada istrinya, gara-gara uang sekolah anak. (Foto: Polsek Palaran)

Penulis: Nancy

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dilakukan seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial SA kepada istrinya sendiri, membuatnya harus berurusan dengan aparat kepolisian.

KDRT itu terjadi Rabu (1/5/2024) dua hari lalu sekitar pukul 17.30 WITA di Jalan Trikora Kelurahan Handil Bakti Kecamatan Palaran. Awalnya, istri SA berinisial HR berusia 55 tahun, menyuruh anaknya mendatangi ayahnya yang berusia 58 tahun, untuk meminta uang sekolah namun SA mengatakan tidak memiliki uang.

HR pun mendatangi suaminya untuk membahas soal uang sekolah anak tetapi yang ada malah terjadi cekcok antara keduanya hingga SA pun emosi dan menendang HR dibagian perut serta wajah satu kali.

"Karena istrinya merasa keberatan akhirnya melaporkan ke kami di Polsek Palaran," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra saat dikonfirmasi Jumat (3/5/2024) hari ini.

Polisi setelah menerima laporan itu meminta kepada HR untuk melakukan visum dan membawa fotocopy akta nikah.

"Setelah bukti terpenuhi, anggota kami langsung melakukan penangkapan kepada SA di rumahnya beberapa jam pasca kejadian," papar Zarma lagi.

Atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 44 (1) UU No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. "Ancamannya maksimal 5 tahun penjara," sebut Zarma.

Editor: Aspian Nur

 

Berita Terkait

Baru Sembilan Hari Keluar Bui, Dua Pengedar Sabu Diringkus di Indekos Jalan Pangeran Antasari

Pemkot Balikpapan Bakal Kirim Bantuan untuk Korban Banjir di Mahulu

Rusmadi Maju Sebagai Bacalon Wali Kota Samarinda, Formulir Pendaftaran ke Golkar dan PDIP Sudah Dikembalikan

Tingkat Kelulusan Siswa Jenjang SMA Sederajat di Berau Capai 100 Persen

Informa Tawarkan Promo Hingga 60 Persen, Furnitur Kantor Sampai Peralatan Dapur Dijual Harga Hemat

ASN di Berau Diingatkan Hindari Menyukai Postingan Berbau Politik

Tiap Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat di Kecamatan Kukar Dialokasikan Rp20 Juta untuk Operasional

Kemenag Bakal Tempatkan 1.378 Formasi CASN Khusus di IKN

KPU Balikpapan Tetapkan 30 Anggota PPK dari Enam Kecamatan Jelang Pilkada Serentak 2024

Gasak Barang-Barang Dibangunan yang Sudah Kosong, Pekerja di Eks Rumah Sakit Tentara Samarinda Ditangkap Polisi

Residivis Spesialis Pencurian di Masjid Raya Samarinda “Dicakar” Tim Elang Setelah Dua Bulan Beraksi

KPU Berau Lantik 65 Anggota PPK dari 13 Kecamatan, Sanksi Pidana Menanti Kalau Melakukan Kesalahan

Bobol Gudang Pupuk di Kecamatan Batu Engau, Empat Karyawan Perusahaan dan Enam Orang Lainnya Ditangkap Polisi

Pekerjakan Anak Dibawah Umur, Pemilik Spa Plus-Plus di Samarinda Ditetapkan Sebagai Tersangka

Hadirkan MPPA, Bukti DP3A Serius Lindungi Perempuan dan Anak dari Kekerasan

Distransnaker Buka Pendaftaran Pelatihan Kerja untuki Warga Kukar

Digitalisasi Pendidikan, Ratusan Sekolah di Balikpapan Gunakan Kelas Pintar

Empat Tahun Bersengketa Terkait Perizinan, Empat Kios di Pantai Pemedas Samboja Akhirnya Disegel Pengadilan Negeri Tenggarong

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.