Rp37 Triliun Per Tahun untuk Bayar Pensiunan
JAKARTA-Beban negara membayar pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tiap tahun membengkak. Dalam satu tahun pemerintah melalui PT Taspen (Persero) mengeluarkan uang sekitar Rp 37,44 Triliun untuk membayar pensiunan PNS yang berjumlah 2,43 juta orang. Jumlah tersebut belum ditambah dengan pensiunan TNI/Polri yang berjumlah 690.000, dan penerima pensiun lainnya yang ditentukan oleh negara.
Anggota Komisi II DPR RI Aus Hidayat mengungkapkan, biaya pensiunan yang ditanggung negara ibarat bom waktu yang akan meledak. Diprediksi tahun 2015 jumlah pensiunan mencapai 4,9 juta orang atau lebih besar dari jumlah total PNS pada 2010 yang berjumlah 4,7 juta orang.
“Ini kekhawatiran kita di DPR. Inisiatif DPR mengajukan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) salah satunya menekan ini,” kata Aus kepada Koran Kaltim di Jakarta, kemarin.
Ia menjelaskan, RUU ASN yang tengah dibahas mengusulkan perubahan terhadap sistem pensiun pay as you go yang sangat membebani APBN dan APBD menjadi sistem fully funded yang akan dilaksanakan terhadap semua pegawai yang diangkat pada 1 Januari 2012. Sementara pegawai yang diangkat sebelum 1 Januari 2012 akan tetap menggunakan sistem pay as you go sehingga Pemerintah tidak perlu menyediakan dana pensiun yang sangat besar.
“RUU ini membuat pemerintah kaget, akan banyak perubahan dalam sistem birokrasi kita,” ujarnya. Politisi PKS ini menyebut rekrutmen dan penempatan pegawai negeri di daerah belum optimal. Masih terjadi sentralisasi di pemerintah pusat.
“Pegawai-pegawai yang pintar hanya berputar di Jawa. Kapan daerah bisa maju? Contoh yang bagus BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang menempatkan pegawai pilihan di setiap daerah,” jelas legislator dari daerah pemilihan (dapil) Kaltim ini.
Masih soal pensiun, naskah akademik RUU ASN yang diperoleh Koran Kaltim menyebutkan, tanpa reformasi pensiun pada Tahun 2015 beban fiskal untuk membayar pensiun akan mencapai Rp 85 sampai 90 triliun, atau hampir mencapai seperdua dana belanja pegawai yang tersedia. Saat ini rata-rata pensiunan mendapat Rp 1.3 juta per bulan.
Sementara itu, jelang penerimaan PNS yang akan dibuka pertengahan tahun ini, fakta mengejutkan yang juga ditemukan koran ini menemukan adanya praktek jual beli formasi pegawai antara oknum-oknum otoritas kepegawaian di pusat dengan para pimpinan daerah. Formasi yang diperoleh dengan modal Rp 5-10 juta per pegawai dijual oleh pejabat di daerah dengan harga berlipat lipat lebih mahal, berkisar antara Rp 75 juta sampai dengan Rp 150 juta tergantung dari jabatan.
Praktek perdagangan calon pegawai ini selain bernilai sangat besar, sekitar Rp 20 sampai Rp 25 triliun per tahun. Hal serupa juga terungkap dalam naskah akademik RUU ASN yang tengah dibahas Komisi II DPR. “Praktek perdagangan jabatan terjadi dalam pengisian posisi kepala Satuan Kerja Pemerintah Daerah dan pengisian posisi jabatan politik lokal,” bunyi naskah tersebut. (geb)





