Minggu, 18/06/2017

Mobil Dinas Boleh Dipakai Mudik

Minggu, 18/06/2017

BISA DIGUNAKAN: Meski ada larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik, namun Pemprov Kaltim tidak menrapkan larangan itu. Penggunaan mobil dinas untuk mudik, masih diperbolehkan.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Mobil Dinas Boleh Dipakai Mudik

Minggu, 18/06/2017

logo

BISA DIGUNAKAN: Meski ada larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik, namun Pemprov Kaltim tidak menrapkan larangan itu. Penggunaan mobil dinas untuk mudik, masih diperbolehkan.

SAMARINDA – Meski ada aturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) yang sudah menegaskan  agar tidak menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik, aturan ini sedikit berbeda dengan Pemprov Kaltim yang memperkenankan para pegawainya menggunakan mobil dinas untuk mudik. 

Hal ini pun disambut baik oleh Pemkot Samarinda yang diungkapkan oleh Wakil Walikota Nusyirwan Ismail, Jumat (16/6).

“Ya sebenarnya memang kita tiap tahun tidak pernah memperkenankan ada pegawai menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Namun dengan adanya arahan dari gubernur, saya rasa ini  juga arahan yang bagus. Lagi pula untuk ongkos BBMnya kan ditanggung masing-masing juga,” ujar Nusyirwan.

Meski begitu ia pun tidak bisa mengambil keputusan secara sepihak, meskipun ia menganggap arah dari Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak baik bagi pegawainya, namun ia perlu saran dari jajaran pegawai lainnya yang lebih berwenang dalam tugas pokok dan fungsinya menetapkan aturan.

“Nanti bisa dikonfirmasi juga dengan Pak Hermanto (Plt Sekkot) karena beliau yang bisa mengambil kebijakan dalam hal ini. Yang jelas kalau dari saya arahan dari pak gubernur memang patut kita terima,” jelas imbuh Nusyirwan.

Terpisah Plt Sekkot Hermanto mengatakan ia pun mengambil keputusan berdasarkan arahan dari Pemprov Kaltim.

“Ya kalau menurut edaran dari gubernur yang disampaikan kepada masing-masing walikota dan bupati memang diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas, sehingga kita yang berada di daerah ini ikuti instruksi saja,” imbuh Hermanto. 

Sementara itu sebelumnya Awang memang sudah menegaskan, kendaraan dinas diperkenan untuk dipakai mudik namun tidak keluari dari Provinsi Kaltim.

“Tidak perlu mengganti plat dan persoalan biaya bahan bakar harus ditanggung sendiri,” tutup Awang. (ms) 


Mobil Dinas Boleh Dipakai Mudik

Minggu, 18/06/2017

BISA DIGUNAKAN: Meski ada larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik, namun Pemprov Kaltim tidak menrapkan larangan itu. Penggunaan mobil dinas untuk mudik, masih diperbolehkan.

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.