Rabu, 20/12/2017

Dewan Sorot RTRW

Rabu, 20/12/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Dewan Sorot RTRW

Rabu, 20/12/2017

SAMARINDA - Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) harusnya menjadi acuan dalam pembangunan baik pihak pemerintah maupun swasta. Namun nyatanya hal ini sering tidak searah, baik antar pemerintah maupun swasta. Pemkot Samarinda sendiri terakhir kali membuat Perda tahun 2014 lalu dan belum lama ini sering terjadi persoalan dengan pihak lainnya lantaran pembangunannya tidak sesuai dengan ketetapan RTRW. Sehingga pemkot berniat merevisi hal ini untuk menyesuaikan dengan perkembangan yang ada. Di satu sisi Pemprov Kaltim juga berniat merevisi perda RTRW agar menyesuaikan dengan pemkot. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda Hero Mardanus mengaku telah mengetahui hal ini.

“Ya saya dengan mereka (pemprov) akan merevisi RTRW-nya. Ya kalau memang ingin menyesuaikan khususnya dalam pembangunan di kota seharusnya bisa duduk bersama agar arah pembangunannya juga searah,” ujar Hero.

Sebelumnya Asisten I Hermanto justru kembali mengingatkan agar Pemkot Samarinda juga merevisi Perda RTRW sesuai dengan fakta di lapangan.

“Sehingga peruntukannya juga jelas. Pihak yang membuat RTRW juga jangan hanya mengejar target tapi harus benar-benar memberikan asas manfaatnya,” kata Hermanto belum lama ini.

Hal ini pun mendapat sorotan dari Wakil Ketua Komisi I DPRD Samarinda Suparno. “Ketetapan RTRW itu kan sudah ada, kalaupun ada yang harus direvisi, pemkot maupun pemprov harusnya bisa sejalan kalau tidak akan bertabrakan arah pembangunannya,” urai politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Samarinda ini.

Meski begitu ia tetap menyarankan bagi pihak manapun yang ingin melakukan pembangunan harusnya tetap mematuhi aturan yang ada. 

“Karena merevisi Perda itu bukan perkara mudah, banyak tahapan yang harus dilalui sehingga memakan waktu yang sangat lama,” jelasnya. Selebihnya ia melanjutkan, beberapa tahapan diantaranya perlu ada kajian, peninjauan ulang serta uji publik agar hasilnya efektif.

“Dan yang terpenting persoalan dampak sosial nya juga harus dipikirkan matang-matang,” pungkas Suparno. (ms)


Dewan Sorot RTRW

Rabu, 20/12/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.