Rabu, 27/12/2017

Lagi, Empat Perda Bakal Disahkan

Rabu, 27/12/2017

JASNO

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Lagi, Empat Perda Bakal Disahkan

Rabu, 27/12/2017

logo

JASNO

SAMARINDA – Ketua Badan Legislatif Daerah (Balegda) Samarinda Jasno kembali menjanjikan target bersama anggota Baleg lainnya dalam mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Menurut anggota Komisi III DPRD Samarinda ini, pihaknya menargetkan untuk menyelesaikan sembilan Perda hingga akhir tahun ini.

“Lima perda kan sudah kami sahkan. Sebentar lagi empar raperda diantaranya tentang telekomunikasi, jasa usaha, perizinan tertentu, dan perlindungan tenaga pendidik,” ujar Jasno.

Sebelumnya, lima perda yang dimaksud telah disahkan yaitu perda anak jalanan (anjal) serta gelandangan pengemis (pengemis), penyandang disabilitas, perda badan penganggulanangan bencana daerah, kawasan tanpa rokok (KTR), dan irigasi. Sedangkan pengajuan program legislasi daerah (prolegda) tahun ini berjumlah 25 namun yang benar-benar tidak sampai 50 persen dari usulan Pemkot maupun DPRD Samarinda.

“Empat perda yang akan disahkan ini memang sudah masuk dalam tahap penyelesaikan untuk tahap uji publik. Ini tinggal harmonisasi dengan Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) Kaltim dan fasilitasi dari biro hukum pemprov,” urai Jasno. Meski pergantian tahun tinggal menghitung hari, ia meyakini bersama anggota Balegda Samarinda lainnya mampu menuntaskan empat raperda lagi.

Ia pun meyakini seluruh perda yang nantinya disahkan benar-benar berkualitas, sehingga membutuhkan waktu yang panjang.

“Semua tahapan yang dilakukan anggota Baleg telah sesuai dengan Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) nomor 80 tahun 2015 tentang produk hukum daerah. Memang jumlah perda yang kami sahkan tidak banyak namun kesembilan perda itu berkualitas,” jelasnya. Seperti yang pernah diungkapkan sebelumnya oleh Politisi PAN ini bahwa saat ini peraturan harmonisasi wajib dilakukan serta kajian akademis.

“Sebetulnya dari kami sudah selesai, namun biasanya lama karena menunggu harmonisasi dari Kemenkumham agar dapat difasilitasi oleh Biru Hukum pemprov,” tandas Jasno. (ms)


Lagi, Empat Perda Bakal Disahkan

Rabu, 27/12/2017

JASNO

Berita Terkait


Lagi, Empat Perda Bakal Disahkan

JASNO

SAMARINDA – Ketua Badan Legislatif Daerah (Balegda) Samarinda Jasno kembali menjanjikan target bersama anggota Baleg lainnya dalam mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Menurut anggota Komisi III DPRD Samarinda ini, pihaknya menargetkan untuk menyelesaikan sembilan Perda hingga akhir tahun ini.

“Lima perda kan sudah kami sahkan. Sebentar lagi empar raperda diantaranya tentang telekomunikasi, jasa usaha, perizinan tertentu, dan perlindungan tenaga pendidik,” ujar Jasno.

Sebelumnya, lima perda yang dimaksud telah disahkan yaitu perda anak jalanan (anjal) serta gelandangan pengemis (pengemis), penyandang disabilitas, perda badan penganggulanangan bencana daerah, kawasan tanpa rokok (KTR), dan irigasi. Sedangkan pengajuan program legislasi daerah (prolegda) tahun ini berjumlah 25 namun yang benar-benar tidak sampai 50 persen dari usulan Pemkot maupun DPRD Samarinda.

“Empat perda yang akan disahkan ini memang sudah masuk dalam tahap penyelesaikan untuk tahap uji publik. Ini tinggal harmonisasi dengan Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) Kaltim dan fasilitasi dari biro hukum pemprov,” urai Jasno. Meski pergantian tahun tinggal menghitung hari, ia meyakini bersama anggota Balegda Samarinda lainnya mampu menuntaskan empat raperda lagi.

Ia pun meyakini seluruh perda yang nantinya disahkan benar-benar berkualitas, sehingga membutuhkan waktu yang panjang.

“Semua tahapan yang dilakukan anggota Baleg telah sesuai dengan Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) nomor 80 tahun 2015 tentang produk hukum daerah. Memang jumlah perda yang kami sahkan tidak banyak namun kesembilan perda itu berkualitas,” jelasnya. Seperti yang pernah diungkapkan sebelumnya oleh Politisi PAN ini bahwa saat ini peraturan harmonisasi wajib dilakukan serta kajian akademis.

“Sebetulnya dari kami sudah selesai, namun biasanya lama karena menunggu harmonisasi dari Kemenkumham agar dapat difasilitasi oleh Biru Hukum pemprov,” tandas Jasno. (ms)


 

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.