Senin, 19/06/2017

Riba, Penukaran Uang Harus Ditindak

Senin, 19/06/2017

Ilustrasi

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Riba, Penukaran Uang Harus Ditindak

Senin, 19/06/2017

logo

Ilustrasi

SAMARINDA – Sudah menjadi tradisi setiap tahunnya, ada jasa penukaran uang. Namun faktanya di lapangan banyak yang tidak resmi karena tidak mendapatkan izin dari Bank Indonesia. Hal ini pun mendapat teguran keras dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Samarinda KH Zaini Naim.

“Sudah berkali-kali saya sampaikan bahkan setiap tahun prinsip kami tetap melarang adanya penukaran uang yang mengharapkan riba (bayaran lebih) karena di dalam Al-quran itu jelas dilarang karena riba dan dari aturan pemerintah pun sudah tegas melarang tidak boleh ada penukaran uang selain yang berasal dari BI, karena jika melalui BI tidak ada bayaran lebihnya,” kata Naim, Senin (19/6).

Ia pun mengharapkan ada penindakan tegas dari pihak BI perwakilan Kaltim agar dapat menertibkan para penjual jasa penukaran uang selain yang berada di bawah naungan BI.

Kecuali itu, aparat pemerintah yang bertugas menertibkan agar dapat membersihkan mereka dari setiap sudut jalan yang saat ini dapat ditemukan di jalur protokol Samarinda yaitu Jalan Kesuma Bangsa hingga Jalan Pahlawan.

“Selain itu dari pihak BI pun seharusnya dapat menyediakan tempat kepada masyarakat agar dapat menukar uang dengan mudah serta memberikan kenyamanan agar masyarakat pun tidak lari ke jasa penukar yang tidak resmi,” jelasnya.

Tak hanya itu, Naim juga meminta agar masyarakat pun lebih jeli dalam penukaran uang.

“Masyarakat harus bisa membedakan, mana yang riba dan tidak kalau ada yang meminta bayaran lebih itu sudah riba lain halnya yang sudah mendapatkan izin dari BI tentu tidak akan meminta bayaran lebih. Solusinya kalau bisa BI dari perwakilan Kaltim ini merangkul mereka agar dapat bekerjasama sehingga mereka pun tidak kehilangan pekerjaa, namun dengan catatan tidak ada bayaran lebih saat penukaran uang,” tandasnya. (ms)


Riba, Penukaran Uang Harus Ditindak

Senin, 19/06/2017

Ilustrasi

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.