Rabu, 24/01/2018
Rabu, 24/01/2018
abdullah
Rabu, 24/01/2018
abdullah
SAMARINDA - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah meluncurkan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA). Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Samarinda Abdullah menyebut, kartu tersebut berfungsi sama persis seperti halnya KTP untuk orang dewasa. “Syaratnya punya akte kelahiran, kalau tidak ada akte tidak bisa diterbitkan dong,” ujar Abdullah kepada wartawan Senin.
Pada tahap awal, Pemkot telah merilis 10 KIA. Tindak lanjutnya, pada periode Mei atau Juni Pemkot telah siap untuk mencetak sekitar 25 ribu KIA. “Insya Allah akan kita mulai pada bulan 5 atau 6, karena kita saat ini masih proses untuk mesin cetak dan lainnya,” tukasnya.
Bagi masyarakat yang ingin mencetak KIA untuk anak-anaknya, perlu mengetahui bahwa KIA diperuntukkan bagi anak usia 5 tahun sampai 17 tahun.
Ia menjelaskan, penerapan kebijakan KIA ini akan memberikan banyak manfaat bagi anak. Karena, KIA tak hanya sekadar kartu identitas, atau hanya sebagai syarat-syarat administrasi diantaranya untuk pembuatan tabungan.
Tapi lebih jauh, ada dua fungsi besar KIA. Pertama, sebagai pemenuhan hak anak yaitu hak anak dalam pendidikan, hak anak dalam mengakses layanan dan informasi kesehatan, dan hak perlindungan anak. Dan kedua, sebagai monitoring tindakan rehabilitatif pasca tindakan kekerasan yang dialami oleh anak.
“Di Kaltim, yang sudah melaksanakan KIA baru Balikpapan, PPU, Bontang dan Kabupaten Kutai Timur, Samarinda segera,” tandasnya. (rs)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.