Senin, 29/01/2018
Senin, 29/01/2018
Gubernur mengumpulkan bupati-wali kota membahas percepatan berusaha berbasi online. (FOTO: MELISA/KORANKALTIM.COM)
Senin, 29/01/2018
Gubernur mengumpulkan bupati-wali kota membahas percepatan berusaha berbasi online. (FOTO: MELISA/KORANKALTIM.COM)
KORANKALTIM.COM - Gubernur Awang Faroek Ishak mengumpulkan bupati- wali kota se-Kaltim untuk membahas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2017, Senin (29/1) siang ini.
"Perpres ini mengatur tentang percepatan pelaksanaan berusaha berbasis online," kata Awang di Gedung Lamin Etam, Jl Gajah Mada Samarinda.
Untuk melaksanakan kegiatan ini, leading sektor berada di setiap instansi perizinan yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dari masing-masing kabupaten dan kota di Kaltim.
"Untuk itu saya minta dari setiap kabupaten dan kota membentuk satgas (Satuan Petugas) untuk mengawal jalannya peraturan ini. Seperti yang ada saat ini hanya di Kutai Barat. Saya harapkan dari daerah lain juga menerapkan hal serupa," tegas Awang.
Penulis : Melisa
Editor : Supiansyah
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.