Kamis, 08/02/2018

Soal Pembatasan Driver Ojol, Walikota Punya Kewenangan

Kamis, 08/02/2018

istimewa/net PERLU PEMBATASAN: Jumlah driver ojek online kini terus bertambah. Karena itu diperlukan pembatasan untuk menghindari konflik yang bisa saja terjadi di lapangan.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Soal Pembatasan Driver Ojol, Walikota Punya Kewenangan

Kamis, 08/02/2018

logo

istimewa/net PERLU PEMBATASAN: Jumlah driver ojek online kini terus bertambah. Karena itu diperlukan pembatasan untuk menghindari konflik yang bisa saja terjadi di lapangan.

SAMARINDA - Wali kota punya kewenangan membatasi jumlah driver ojek online (Ojol). Pasalnya Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhububungan (Kemenhub) pernah menerbitkan edaran agar membatasi itu karen alasan menjaga keamanan dan ketertiban antar pengemudi. 

Sebenarnya surat itu sendiri dibuat pada 5 April tahun lalu dengan nomor A.J.206/1/I/DRJD/2017 perihal pengaturan penyelenggara sepeda motor. Diantara isinya adalah kepala daerah diminta membuat peraturan daerah tentang hal itu. Ketua Asosiasi Driver Online (ADO) Samarinda, Fadel Balher mengatakan baru Pemkot Balikpapan yang menjalankan edaran itu, yakni dengan membuat Perwali yang mengatur pembatasan jumlah driver ojek online untuk menjaga stabilitas dan kondusifitas antar pengendara. Sayangnya di Samarinda, edaran itu belum ada.

Menurut Fadel, pembatasan dianggap perlu lantaran dianggap mengurangi jumlah orderan. Malah menurutnya jumlah driver jauh lebih banyak ketimbang orderan yang diterima. “Kami sempat usulkan ke pihak aplikator untuk dibatasi, karena edaran Dirjen Kemenhub kepada kepala daerah untuk itu,” terangnya kemarin. 

Memang aturan itu tidak mengikat. Perlu regulasi berupa undang-undang yang mengatur. Soal itu katanya saat ini sedang berproses. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah merevisi UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk memasukan roda dua sebagai angkutan umum. Kalau kendaraan roda dua masuk angkutan umum, besar kemungkinan bisa dilakukan pembatasan.

“Tapi kan sekarang ada surat edaran dari Dirjen yang mengatur untuk sementara waktu. Kami minta wali kota menerbitkan itu, sebab Balikpapan saja sudah,” singgung Fadel. 

Soal Pembatasan Driver Ojol, Walikota Punya Kewenangan

Kamis, 08/02/2018

istimewa/net PERLU PEMBATASAN: Jumlah driver ojek online kini terus bertambah. Karena itu diperlukan pembatasan untuk menghindari konflik yang bisa saja terjadi di lapangan.

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.