Senin, 03/07/2017

Guru Bakal Dilindungi Perda

Senin, 03/07/2017

ILUSTRASI

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Guru Bakal Dilindungi Perda

Senin, 03/07/2017

logo

ILUSTRASI

SAMARINDA - Badan Peraturan Daerah (Baperda) yang diketuai oleh Jasno kini tengah menggodok rancangan peraturan daerah (Raperda) yang masuk dalam program legislasi daerah (prolegda) 2017 untuk melindungi hak-hak guru. Tak ingin menimbulkan persepsi bahwa guru kebal dari hukuman, Jasno menekankan Raperda ini bertujuan murni untuk memberikan hak tenaga pendidik secara utuh.

“Kami tidak ingin ada kasus guru yang dilaporkan ke polisi hanya karena mencubit anak-anak. Padahal semasa dulu tidak pernah ada yang seperti ini. Jangan sampai ada hak-hak guru terabaikan dalam hal ini. Tapi sekali lagi, ini bukan untuk menjadi benteng guru agar kebal terhadap hukuman, ya kalau terbukti bersalah dan harus diberikan sanksi, ya tetap saja harus diberikan sanksi,” tegas Jasno, Senin (3/7).

Selebihnya ia mengakui saat ini proses pembuatan Raperda sudah sampai pada tahap perampungan naskah akademik.

“Naskah sudah rampung beserta kajian teknisnya tinggal masuk tahap pembahasan dengan pihak yang berkaitan. Nantinya kami juga akan mengundang Dinas Pendidikan, PGRI, hingga pakar hukum untuk merembuk hal ini bersama,” jelasnya.

Namun untuk menjadikan Perda, Jasno mengakui masih memerlukan proses yang panjang agar tidak menimbulkan salah tafsir.

“Masih perlu perincian yang dimaksud hak-hak guru itu apa saja dan tentunya harus melalui pertimbangan dewan guru dan pakar hukum. Namun dalam waktu dekat ini akan segera menjadi Perda,” imbuhnya.

Bak gayung bersambut, Ketua PGRI Kaltim Musyarim pun menyambut baik penggodokan raperda ini.

“Dengan adanyanya raperda ini diharapkan mampu meluruskan spesifikasi hak-hak yang perlu dilindungi yang menguatkan kode etik guru. 

Lain halnya kalau ada guru yang tersandung kasus narkotika dan pencabulan itu tidak perlu dilindungi dan harus mendapatkan sanksi tegas,” demikian Musyarim. (ms)


Guru Bakal Dilindungi Perda

Senin, 03/07/2017

ILUSTRASI

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.