Sabtu, 08/07/2017

PLKB Bakal Diserahkan ke Pusat

Sabtu, 08/07/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

PLKB Bakal Diserahkan ke Pusat

Sabtu, 08/07/2017

SAMARINDA -  Kewenangan Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) dan Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) yang sekarang masih ditangani oleh kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Timur, dalam waktu dekat segera dialihkan kepada pemerintah pusat.

“Berdasarkan instruksi BKKPN Pusat, maka paling lambat akhir Juli 2017 sudah harus dilakukan tanda tangan berita acara serah terima dari kewenangan kabupaten/kota, menjadi kewenangan pusat,” ujar Kabid KB dan Kesehatan Reproduksi BKKBN Provinsi Kaltim, Sudibyo.

Dulu, lanjutnya, sebenarnya para PLKB/PKB kewenangannnya ada di pusat, namun di era reformasi diserahkan kepada daerah. 

Selanjutnya, berdasarkan evaluasi, ternyata tidak efektif dan program Kependudukan serta KB (KKB) terus menurun, bahkan seolah tidak terdengar.

Atas evaluasi tersebut, kemudian pemerintah pusat membuat keputusan bahwa kewenangannya harus dikembalikan kepada pusat agar keberhasilan KKB bisa seperti zaman Orde Baru.

Ia menuturkan, akibat kewenangan PLKB/KB yang ditangani kabupaten/kota, maka jumlah mereka yang dulunya mencukupi untuk melakukan penyuluhan, secara perlahan terus berkurang karena banyak PLKB/PKB yang dipindah oleh pemerintah daerah ke instansi lain.

Saat ini, lanjutnya, jumlah PLKB/PKB di Kaltim tinggal tersisa 199 orang. Jumlah ini tentu sangat tidak ideal karena seharusnya jumlah yang tersedia sebanyak 1.032 orang mengingat penyuluh merupakan ujung tombak dalam upaya mewujudkan keberhasilan program KKB.

Di Kaltim terdapat 191 kelurahan dan 841 desa sehingga totalnya ada 1.032 desa/kelurahan. Idealnya satu desa/kelurahan terdapat satu penyuluh KB agar masyarakat mendapat pelayanan maksimal, namun karena jumlahnya minim, maka hal ini juga menjadi kendala dalam keberhasilannya.

Sebanyak 199 PLKB/PKB yang tersebar di Kaltim itulah yang akan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) BKKBN Pusat mulai Juli mendatang, namun mereka tetap bekerja untuk daerah sehingga kabupaten/kota tidak perlu khawatir.

“Perpindahan kewenangan dari daerah ke pusat ini justru akan menguntungkan kabupaten/kota, karena secara administrasi, gaji, insentif, dan lainnya akan dilakukan oleh pemerintah pusat, sementara mereka masih bekerja untuk daerah,” ujarnya.

Memang, katanya, selama ini masih ada PLKB/PKB yang merasa tidak nyaman jika kelak menjadi pegawai pusat. 

Ketidaknyamanan itu muncul karena ada yang menganggap mereka akan dikebiri atau selamananya akan tetap menjadi penyuluh, tidak bisa meniti karier ke jenjang lebih tinggi.

“Anggapan ini salah, karena PLKB/PKB juga tetap memiliki hak meningkatkan karier di lingkungan BKKBN asalkan mereka berprestasi. 

Di kabupaten/kota juga karier mereka tetap terbuka karena tidak ada larangan, sepanjang ada surat permintaan dari bupati/wali kota,” ucap Dibyo.

Ia mencontohkan, jika ada PLKB/PKB yang akan diangkat menjadi camat, lurah, atau pegawai daerah, maka bupati/wali kota bisa membuat surat pengajuan kepada BKKBN Pusat atas nama orang yang diingingkan, atas dasar surat ini kemudian BKKBN akan memprosesnya. (ant)


PLKB Bakal Diserahkan ke Pusat

Sabtu, 08/07/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.