Minggu, 09/07/2017

BI Kaltim Temukan 148 Lembar Uang Palsu

Minggu, 09/07/2017

Ilustrasi

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

BI Kaltim Temukan 148 Lembar Uang Palsu

Minggu, 09/07/2017

logo

Ilustrasi

SAMARINDA - Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur hingga Juni 2017 menemukan peredaran uang palsu pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 sebanyak 148 bilyet (lembar), sehingga meminta masyarakat waspada dan melaporkan jika mendapati uang palsu.

“Rincian uang palsu 148 bilyet itu terdiri 119 pecahan Rp100.000 atau senilai Rp11,9 juta, kemudian 29 bilyet pecahan Rp50.000 atau senilai Rp1,45 juta, sehingga totalnya menjadi Rp13,35 juta,” ujar Kepala BI KPw Provinsi Kaltim Muhammad Nur, Jumat.

Ia meminta masyarakat segera melaporkan kepada kepolisian terdekat atau ke BI Kaltim jika mendapati uang palsu dari seseorang, sehingga pihak berwenang langsung bisa melakukan tindakan terhadap masalah itu, apalagi BI sudah bekerja sama dengan Polri untuk memberantas peredaran uang palsu.

Muhammad Nur juga meminta masyarakat yang mendapat uang palsu dari hasil transaksi, tidak membelanjakan uang tersebut.

Jika warga yang mendapat uang palsu kemudian membelanjakan, justru akan terkena masalah hukum karena warga yang melapor akan menuduhnya sebagai pengedar uang palsu.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, setiap orang yang mengedarkan atau membelanjakan rupiah palsu, dipidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar.

“Peredaran uang palsu setiap tahun masih tinggi sehingga masyarakat harus terus waspada dalam setiap transaksi, yakni dengan menerapkan rumus 3D (dilihat, diraba dan diterawang), ” ujarnya.

Tingginya peredaran uang palsu sejak beberapa tahun tersebut dapat dilihat data yang telah masuk ke BI Kaltim, yakni pada 2014 ditemukan 641 bilyet dengan total senilai Rp57,4 juta.

Rinciannya adalah pecahan Rp100.000 sebanyak 519 lembar atau senilai Rp51,9 juta, pecahan Rp50.000 sebanyak 103 bilyet atau senilai Rp5,15 juta, pecahan Rp20.000 ditemukan 16 bilyet atau senilai Rp320.000, dan pecahan Rp10.000 sebanyak tiga lembar atau senilai Rp30.000. “Tahun 2016 ditemukan 243 bilyet uang palsu dengan nilai Rp65,92 juta dengan rincian pecahan Rp100.000 581 bilyet atau senilai Rp58,1 juta, pecahan Rp50.000 ada 154 bilyet atau Rp7,7 juta, pecahan Rp20.000 sebanyal lima bilyet atau Rp100.000, pecahan Rp5.000 satu bilyet, dan pecahan Rp2.000 sebanyak satu bilyet,” ujarnya. (ant)


BI Kaltim Temukan 148 Lembar Uang Palsu

Minggu, 09/07/2017

Ilustrasi

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.