Kamis, 13/07/2017

KEBK Desak Kejaksaan Eksekusi Dody Rondonuwu

Kamis, 13/07/2017

Ketua KEBK, Hermansyah (tengah) memberikan keterangan pers. (foto: Istimewa)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

KEBK Desak Kejaksaan Eksekusi Dody Rondonuwu

Kamis, 13/07/2017

logo

Ketua KEBK, Hermansyah (tengah) memberikan keterangan pers. (foto: Istimewa)

SAMARINDA, KORAN KALTIM - Berlarutnya penanganan kasus korupsi yang menjerat Wakil Ketua DPRD Kaltim, Dody Rondonuwu membuat gelisah kelompak masyarakat pemerhati korupsi. Tak ingin penangkapan Dody di peti es-kan, Koalisi Etam Bersih-bersih Kaltim (KEBK) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang segera mengeksekusi. 

Ketua KEBK, Hermansyah mengatakan kejaksaan harus mengeksekusi Dody Rondonuwu karena rekan-rekannya sesama anggota DPRD Kota Bontang periode 2000-2004 sudah menjalani masa hukumannya. Jangan sampai ada preseden buruk terhadap Korps Adhyaksa yang seolah mengistimewakan Ketua DPD PDIP kaltim itu dengan tidak mengeksekusinya. 

"Kejaksaan harus tegas, DPD PDIP Kaltim juga seharusnya ikut membantu menyerahkan Dody Rondonuwu, kasusnya sudah berkekuatan hukum," kata Hermansyah. 


Sebagai bentuk desakannya, KEBK berencana akan menggelar aksi, Senin pekan depan di Jakarta juga Bontang. "Kami akan gelar aksi di Kemenkumham juga Kejari Bontang, tuntutannya agar Dody segera di eksekusi," kata Hermansyah. 

Dody Rondonuwu sempat menjadi burunan dalam kasus ini. Kejari Bontang bahkan sudah bekerjasama dengan Kejaksaan Agung untuk menangkap Dody. Tapi sampai saat ini Dody masih bebas menghirup udara segar di luar penjara. 

Perjalanan kasus yang menjerat Dody Rondonuwu sudah berjalan sejak lama. Sidang Tindak Pidana Korupsi yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bontang pada Rabu (28/9/2016) memutuskan Dody Rondonuwu bersalah. Majelis Hakim dari Pengadilan Tipikor Samarinda Fery Hariyanta, SH., Joni Kondolele, MM dan Poster Sitorus, SH menjatuhkan putusan hukuman dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan dan denda sebesar Rp50.000.000 subsider pidana kurungan 2 bulan bagi terdakwa Dody Rondonuwu dan H.Asriansyah. 

Dody terjerat kasus korupsi berjamaah yang menyeret 25 anggota DPRD periode 2000-2004. Teranyar, Asriansyah resmi menjadi tahanan sejak 11 November 2016 lalu. Sebelumnya, Muhammad Nurdin dan Yohanes Marudara telah menyerahkan diri ke Kejari Bontang. Muhammad Nurdin pada 11 Oktober, disusul Yohanes Marudara, 18 Oktober. Dody pun mestinya menjalani penahanan di rutan Bontang berdasarkan surat 90/Pen.Pid.Tpk/2016/PT.SMR yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Tipikor Kaltim tertanggal 3 Oktober 2016. Surat Penetapan Penahanan dari Pengadilan Tinggi (PT) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda mengeluarkan Penetapan bernomor 90/Pen.Pid.Tpk/2016/PT. SMR Perihal penetapan Penahanan Terdakwa Dodi Rondonuwu. 

Seperti diketahui, seluruh pimpinan dan anggota DPRD Bontang ketika itu terjerat kasus korupsi dengan total kerugian negara/daerah lebih dari Rp6 miliar. Dody bersama seluruh anggota DPRD Bontang kala itu terbukti menerima barang-barang untuk kepentingan pribadi, menerima beasiswa pendidikan, penyalahgunaan dana sewa rumah, tumpang tindih anggaran perjalanan dinas, peningkatan SDM, dan premi asuransi jiwa yang dianggarkan melalui APBD Bontang tahun 2001, 2003, dan 2004. Keberadaan Dody Rondonuwu sampai saat ini pun belum di ketahui. 

Sebagai Wakil Ketua DPRD Kaltim, Dody pun sudah tidak aktif. "Dengan status buronan, Dody juga seharusnya sudah taklagi menjabat di DPRD Kaltim," kata dia. 

Soal pemberhentian Dody Rondonuwu sebagai Wakil Ketua DPRD Kaltim sudah pernah di proses. DPRD Kaltim bersurat kepada Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak untuk diteruskan ke Kemendagri. Tapi, surat usulan itu dikembalikan karena ada berkas yang dianggap kurang.

Sebelumnya, Sekretaris DPRD Kaltim Achmadi menyatakan masalah administrasi menyangkut Dody Rondonuwu sekarang hanya teknis penulisan surat. Tapi, yang jelas kata dia seluruh kekurangan lampiran yang diminta gubernur telah dilengkapi seluruhnya. “Satu hari ke depan belum bisa. Pimpinan masih di luar daerah. Kemungkinan pekan depan dikirimkan kembali ke gubernur,” ucapnya. (fir)‎

KEBK Desak Kejaksaan Eksekusi Dody Rondonuwu

Kamis, 13/07/2017

Ketua KEBK, Hermansyah (tengah) memberikan keterangan pers. (foto: Istimewa)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.