Sabtu, 15/07/2017
Sabtu, 15/07/2017
Kabid GTK Disdik Kaltim Idhamsyah. (foto: dok)
Sabtu, 15/07/2017
Kabid GTK Disdik Kaltim Idhamsyah. (foto: dok)
SAMARINDA - Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim, melalui Kepala Bidang Guru dan Ketenagaan (GTK) Idhamsyah menghimbau agar semua stake holder pendidikan baik SMA/SMK di Kaltim tak terpengaruh dengan pemberitaan dikembalikannya pengelolaan SMA/SMK ke Kabupaten/kota.
"Belum ada info resminya, itu kalau di pindah-pindah, bisa habis lah negara kita," ujar Idhamsyah di konfirmasi Koran Kaltim Sabtu (15/7) siang.
Ia menyebut, beredarnya pemberitaan yang menyebutkan bahwa ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memenangkan gugatan Walikota Surabaya, Tri Rismaharini terhadap UU 23 tahun 2014 dimana didalamnya termaktub perihal pemindahan pengelolaan SMA/SMK, dari Kabupaten ke Provinsi merupakan isu lama.
"Ada berita beredar, tapi kan itu lagi 'bahari' sudah. Pemerintah ini kan tujuannya baik, nanti siapa bawa ke MK menang, pindah lagi, kan repot," paparnya.
Ia membeber, selayaknya peraturan baru lainnya, kebijakan pemindahan pengelolaan SMA/SMK ini juga sudah tentu menimbulkan pro dan kontra.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa yang terpenting adalah semua pihak menjalankan tupoksinya dengan baik.
"Sekarang kan belum ada keputusannya, ya jalankan saja yang sudah jelas. Tidak perlu terlalu di pusingkan, bekerja saja. Guru ya mengajar saja, toh di Provinsi guru mengajar, di Kab/kota guru juga mengajar," ungkapnya. (rs)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.