Selasa, 18/07/2017

Disbun Sertifikasi 1.290.969 Benih

Selasa, 18/07/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Disbun Sertifikasi 1.290.969 Benih

Selasa, 18/07/2017

SAMARINDA - Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur sepanjang periode Januari-Juni 2017 berhasil melakukan sertifikasi terhadap 1.290.969 benih tanaman perkebunan baik berupa kelapa sawit, aren, lada, maupun tanaman karet.

“Sertifikasi ini dilakukan oleh petugas teknis di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengawasan Benih Perkebunan (PBP),” ucap Kepala Disbun Provinsi Kaltim Ujang Rachmad.

Rincian dari benih perkebunan yang telah disertifikasi sebanyak itu adalah 583.118 kecambah kelapa sawit, 529.274 bibit kelapa sawit, 40.170 kecambah aren, 7.570 bibit aren, 49.437 stek lada, 14.850 bibit lada, dan 66.550 bibit karet.

Menurutnya, benih merupakan faktor awal sekaligus faktor kunci dalam keberhasilan usaha perkebunan, karena jika bibit atau benih yang diperoleh tidak berkualitas, maka hasil panen yang diperoleh dipastikan minim, bahkan bisa tidak produksi.

“Sertifikasi benih dimaksudkan untuk memberikan jaminan kepada masyarakat terhadap bibit atau benih perkebunan, terutama kelapa sawit. Banyak petani sawit yang tanamannya tidak berbuah,” tuturnya.

Benih perkebunan yang bersertifikasi, lanjutnya, akan memberikan jaminan kepada masyarakat terhadap kualitasnya, sekaligus mencegah terjadinya peredaran benih ilegal yang semakin marak di masyarakat, khususnya benih kelapa sawit ilegal.

Kepala UPTD PBP Disbun Kaltim Sudihardani berpesan kepada pekebun menggunakan benih bersertifikat yang berasal dari sumber benih legal (penangkar benih) , yakni penangkar yang memiliki kerja sama waralaba dengan sumber benih yang sah. 

Untuk itu, sebelum pekebun membeli benih, disarankan melakukan konsultasi dengan petugas UPTD PBP jika terjadi keraguan, karena benih yang tidak bersertifikat justru akan merugikan petani mengingat ia sudah membeli dan merawat, namun tidak mendapatlan hasil panen. (ant)


Disbun Sertifikasi 1.290.969 Benih

Selasa, 18/07/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.