Selasa, 18/07/2017

Besok Lima Paket Krusial Divoting

Selasa, 18/07/2017

Ihwan Datu Adam

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Besok Lima Paket Krusial Divoting

Selasa, 18/07/2017

logo

Ihwan Datu Adam

SAMARINDA – Anggota DPR RI dari fraksi Demokrat Ihwan Datu Adam menuturkan, partainya menginginkan ambang batas untuk pencalonan presiden atau presidential threshold  di angka nol persen. Angka itu tidak pernah berubah sejak dimulainya pembahasan RUU Pemilu. 

Anggota komisi VII dapil Kaltim-Kaltara ini melanjutkan, Kamis (20/7) besok, DPR akan melakukan pemilihan lima paket isu krusial dalam RUU Pemilu. Lima isu krusial itu adalah sistem pemilu, sistem perhitungan suara, jumlah anggota DPR per dapil, parlementaria treshold dan presidential treshhold.

“Kami mendukung sistem pemilu legislatif terbuka (tidak berdasarkan nomor urut), sebab untuk memastikan wakil rakyat terpilih adalah sosok yang dikenal di daerah pemilihannya, bukan hasil kongkalikong dan oligarki partai,” kata Datuk Adam, Selasa (18/7) kemarin. 

Lalu, untuk ambang batas parlemen dipandang cukup 4 - 5 persen. Bagi dia, itu dilakukan  agar ada peluang bagi partai baru untuk berkontribusi bagi bangsa. Khusus untuk ambang batas mengajukan calon presiden, Demokrat memilih mengikuti amar Putusan Mahkamah Konsitusi No 14/ PUU-XI/2014.

Pilpres harus dilaksanakan bersamaan dengan pemilu legislatif.  Salah satu pertimbangan MK adalah, pileg dan pilpres yang beda 3 bulan menyebabkan calon presiden harus melakukan negosiasi dengan partai politik. Padahal calon presiden harus menghindari terjadinya ini. 

“Karena itu ada 2 alasan pokok kami mendukung ambang batas nol persen. Yakni, kami taat dengan putusan MK, itu kami lakukan agar bernegara menjadi teratur,  salah satu maknanya adalah menghormati putusan peradilan.  Karenanya lembaga peradilan (MK dan MA) berfungsi melakukan koreksi ketika legislatif dan eksekutif menyimpang dari arah hukum ketatanegaraan,” jelas dia. 

Menurutnya, kalau menggunakan angka 20-25 persen, hitungnya bagaimana? Sebab, pemilu presiden bersamaan dengan pemilu legislatif. Bagaimana menghitung persentase perolehan  suara partai. 

Lebih lanjut dia mengatakan, Pilpres 2019 apakah boleh dipakai tiket hasil pemilu 2004 ketika Golkar menang Pileg ? Kemudian, bolehkah  Pilpres 2019 dipakai tiket hasil pemilu 2009 ketika Demokrat menang 22 persen. Atau, bolehkah Pilpres 2019, menggunakan tiket pileg 2014 ketika PDI Perjuangan menang 19 persen.

“Semua “tiket “  tahun 2004, 2009 dan 2014 sudah dipakai. Karena itu angka ambang batas pemilu presiden menjadi tidak relevan,”katanya. (sab)

Besok Lima Paket Krusial Divoting

Selasa, 18/07/2017

Ihwan Datu Adam

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.