Kamis, 20/07/2017
Kamis, 20/07/2017
Kamis, 20/07/2017
SAMARINDA – Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Samarinda Ridwan Tassa telah menargetkan tahun ini Kota Tepian dapat dicanangkan sebagai Kota bebas anak jalan dan gelandangan pengemis (gepeng).
Sementara Peraturan Daerah (Perda) yang ada saat ini hanya memberikan sanksi kepada anjal dan gepeng, namun biasanya hanya didenda Rp200-300 ribu. Sehingga upaya Dinsos yaitu meminta revisi Perda nomor 16 tahun 2002 kepada Komisi IV DRPD Samarinda.
Sementara itu Ketua Badan Legislatif Daerah (Balegda) Samarinda Jasno mengatakan, terkait revisi Perda Anjal dan Gepeng tinggal dilakukan uji publik.
“Dalam waktu dekat mungkin belum bisa kita sahkan, namun prosesnya akan segera uji publik,” ujar Jasno.
Namun ia pun memastikan perda tersebut segera di sahkan tahun ini juga, sebab hanya merevisi isinya saja.
Hal yang berbeda diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi IV Laila Fatihah mengatakan pencanangan kota bebas anjal dan gepeng dinilai terlalu terburu-buru.
“Harusnya masyarakat itu perlu disadarkan, untuk persoalan pengesahan perda itu bisa menyusul yang penting dipastikan masyarakat itu sadar bahwa memberi kepada mereka (anjal dan gepeng) termasuk tindakan pelanggaran.
Jangan sampai hanya sekadar pencanangan namun penerapannya tidak maksimal,” urainya.
Ia pun meminta kepada pihak pemerintah agar peringatan dilarang memberi kepada anjal dan gepeng dipasang dengan bahasa yang sederhana.
“Kalau memang perda itu sudah jadi, kalau bisa pemasangan spanduk larangannya dibuat dengan kalimat yang mudah dimengerti dan jangan terlalu panjang.
Yang terpentingkan kita mau menyadarkan masyarakat, makanya kalimatnya dibuat pendek saja yang penting masyarakat sempat membaca dan tujuan pemasangan spanduk pun efektif,” pungkas Laila. (ms)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.