Senin, 24/07/2017

Satpol PP Dukung Satgas Penegak Perda

Senin, 24/07/2017

Ruskan

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Satpol PP Dukung Satgas Penegak Perda

Senin, 24/07/2017

logo

Ruskan

SAMARINDA – Banyak Peraturan Daerah (Perda) dianggap sebagai peraturan yang mandul, hal inilah yang menjadikan dasar pihak DPRD Samarinda mewacanakan untuk membentuk Satuan Petugas (Satgas) Penegakan Perda, didalamnya terdiri dari Satpol PP serta beberapa instansi lainnya. 

Sementara itu Plt Kepala Satpol PP Samarinda, AKBP Ruskan mengungkapkan dukungan terhadap wacana pembentukan perda.

“Ya itu pasti akan kami dukung. Namun leading sektor tetap dari pihak kami yang menertibkan dan menangkap para pelanggaran perda,” tegas Ruskan.

Ia pun menilai pembentukan Satgas dapat mengurangi beban kerjanya. Namun, berdasarkan peraturan menurutnya yang bertindak untuk menangkap pelaku pelanggaran perda tetap dari pihak Satpol PP.

“Berdasarkan Undang-undang nomor 8/1981 tentang KUHP menyebutkan penegak perda itu aparat Polisi dan Satpol PP sama halnya dengan undang-undang nomor 23 tahu/2014 tentang pemerintah daerah untuk mengatur hal yang sama,” urainya. 

Secara umum ia setuju dengan rencana tersebut, hanya saja ia menekankan jika leading sektor terkait hal itu tetap Satpol PP. Lantaran, penegakan Perda itu memang tugas dari penjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat ini. 

“Jadi tim khusus yang akan dibuat ini tetap yang jadi pelaksananya adalah Satpol PP. Karena kami memang yang bertugas menegakan perda,” tuturnya.

Ia juga menyebutkan dalam pembentukan tim Satgas, perlu anggaran yang jelas. 

“Pembentukan Satgas memang memerlukan anggaran yang jelas pula, sedangkan APBD kita saat ini masih defisit. Namun pada dasarnya saya setuju adanya Satgas agar penanganan lebih kooperatif,” tegasnya. 

Sebelumnya usulan ini berawal dari pembahasan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) oleh Komisi IV DPRD Samarinda. Hal ini disampaikan oleh Politisi PPP Laila Fatihah.

“Agar Perda ini berjalan lebih konkrit dan tidak mandul, makanya kami usulkan ada satgas penegak perda yang melibatkan instansi lainnya. Untuk kerjanya sendiri nanti akan dibentuk berdasarkan Perwali,” demikian Laila. (ms) 


Satpol PP Dukung Satgas Penegak Perda

Senin, 24/07/2017

Ruskan

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.