Jumat, 11/08/2017

Lebih Rinci Diatur dalam Perwali

Jumat, 11/08/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Lebih Rinci Diatur dalam Perwali

Jumat, 11/08/2017

SAMARINDA – Terbitnya Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Hak Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penghasilan para wakil rakyat dipastikan akan bertambah dari sebelumnya, khususnya bagi penguasa kantor Basuki Rahmat.

Namun saat ditanya mengenai rinciannya, Sekretaris DPRD Kota Samarinda, Sahib Heri Sutomo mengatakan masih menunggu hasil hitungan dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

“Nanti akan dirapatkan bersama BPKAD. Selain itu. Kami juga masih menunggu turunan dari Perda menjadi Perwali (Peraturan Walikota) karena disitu akan dirincikan berapa besarannya,” ujar pria yang akrab disapa Heri.

Sebab berdasarkan petunjuk teknis (Juknis) dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak mencantumkan nilai besaran angka yang akan naik.

“Karena dalam juknis hanya menyesuaikan dengan keuangan daerah, diantaranya ada kategori besar, sedang dan kecil. Sehingga kategorinya ini masih dikaji oleh BPKAD,” tuturnya.

Namun ia memastikan dalam waktu dekat ini hasilnya sudah diputuskan dan akan dijadikan Perwali.

“Kalau tidak salah minggu ini juga akan dibahas oleh BPKAD. Yang pasti semua anggota DPRD sudah mengusulkan berbagai keinginan tentang kenaikan itu. Namun tetap berpedoman dengan penilaian dari tim appraisal,” urai Heri. 

Terpisah menurut Kepala Badan Pemgelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Toni Suhartono Standar gaji mengikuti PP Nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi DPRD ini, akan diberlakukan sejak perda disahkan.

“Memang saat ini perwali belum keluar, namun perda sudah keluar. Oleh sebab itu penambahan tunjangan dewan akan dirapel dari per 1 Agustus sesuai dengan hitungan besaran gaji yang sudah keluar,” demikian Toni. (ms) 


Lebih Rinci Diatur dalam Perwali

Jumat, 11/08/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.