Minggu, 13/08/2017
Minggu, 13/08/2017
ILUSTRASI
Minggu, 13/08/2017
ILUSTRASI
SAMARINDA - Setelah beberapa kali disinggung tentang penguatan peraturan daerah (Perda) Nomor 16/2002 tentang Penertiban dan Penanggulangan Pengemis, Anak Jalanan dan Gelandangan Dalam Wilayah Kota Samarinda, Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPRD Samarinda Jasno akhirnya berani menegaskan penuntasan perda tersebut pada bulan ini.
“Kami tinggal rapat finalisasi untuk penetapan perda tersebut. Kemungkinan dalam minggu ini,” ujarnya. Polisi PAN tersebut mengungkapkan, uji publik perda telah dilangsungkan di Universitas Tujuh Belas Agustus (Untag) pada Selasa lalu.
“Namun kami masih perlu mendengarkan masukan dan saran dari akademisi setelah itu kami akan bersurat ke pemkot untuk PU (pandangan umum) dan tinggal PA (pendapat akhir) saja dari fraksi dan sudah berjalan saat ini,”tuturnya.
Ia pun mengungkapkan dalam penggodokan Perda anjal gepeng ini telah melalui memakan waktu panjang. Saat ini tercatat Baleg telah menggelar tujuh kali rapat sehingga bisa menemukan jalan keluarnya.
“Belum lagi kami juga harus mengundang beberapa OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait untuk mendengarkan masukkan, agar hasilnya bisa maksimal,” imbuh anggota Komisi III DPRD Samarinda itu.
Terpisah sebelumnya, Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda Hermanto sebelumnya sempat menegur kinerja Baleg yang dinilai dalam merevisi Perda.
“Sebenarnya merevisi Perda itu kan tidak ada yang berat, harusnya bisa secepat mengesahkan Perda tentang hak administrasi dewan. Apalagi sudah dilengkapi hasil uji publik dari OPD teknis. Tinggal dari Baleg saja saja lagi bagaimana mengatur SOP dan menambahkan yang sudah ada. Jangan sampai warga berpikir untuk urusan gaji dewan bisa cepat selesai sementara persoalan anjal gepeng justru lambat,” demikian Hermanto. (ms)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.