Senin, 21/08/2017
Senin, 21/08/2017
Sugeng Chairuddin
Senin, 21/08/2017
Sugeng Chairuddin
SAMARINDA – Beberapa jabatan kini tengah dilelang oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Namun beredar isu ada oknum yang melakukan jual beli jabatan, baik dari tingkat Pegawai Tidak Tetap Bulanan (PTTB) hingga ke tingkat pejabat eselon II. Adapun beberapa posisi jabatan yang masih kosong yaitu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Asisten II.
Menindaklanjuti hal ini Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda Sugeng Chairuddin mengingatkan agar oknum tersebut dikenakan sanksi. “Silakan kalau ada yang tahu adukan saja, karena ini perintah pak Wali (Syaharie Jaang). Jangan ada lagi jual beli jabatan karena jabatan itu harusnya murni dilakukan berdasarkan penilaian dari Baperjakat. Jadi seharunsya kita serahkan saja semuanya pada mereka,” ujar mantan Asisten II ini.
Meski tidak menyebutkan secara rinci sanksinya, namun ia memastikan untuk sekadar sanksi ringannya saja, bagi pegawai yang menjadi oknum jual beli jabatan tidak akan mendapatkan tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Dan itu berlaku selama enam bulan. Sedangkan sanksi menengahnya bisa jadi penurunan pangkat hingga yang paling berat bagi pegawai yaitu diberhentikan dari jabatannya saat ini,” urainya.
Sejauh ini, Sugeng mengaku belum mengetahui secara jelas informasinya. Namun ia memastikan pihaknya akan terus berupaya untuk mengurangi berbagai kecurangan yang sering dimanfaatkan oknum yang tidak bertanggung jawab atas jual beli jabatan.
“Akan lebih baik kalau bisa bersaing secara sehat. Jangan karena ada kedekatan atau faktor kekerabatan lainnya sampai bisa mengobral jabatan yang tidak sesuai dengan kompetennya. Silakan dilaporkan jika memang ada, nanti akan kami berikan sanksi yang sesuai dengan tindaknnya,” demikian Sugeng. (ms)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.