Kamis, 08/06/2017

Disnaker Bentuk Posko THR

Kamis, 08/06/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Disnaker Bentuk Posko THR

Kamis, 08/06/2017

SAMARINDA - Tidak ingin kecolongan dalam realisasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan yang berdomisili di Samarinda, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda melakukan berbagai ‘jurus’ agar suasana tetap kondusif dan terbayar sesuai deadline, yaitu 7 hari sebelum hari raya.

“Sesuai arahan Pak wali, jangan sampai masalah THR bisa tidak kondusif dan mengganggu ibadah puasa pekerja. Makanya, kita sudah menyiapkan berbagai langkah agar tidak ada pekerja yang tidak menerima THR,” ucap kepala Disnaker Samarinda Erham Yusuf di ruang kerjanya, kemarin.

Langkah itu, disebutkan Erham, pertama melakukan pemetaan terhadap perusahaan perusahaan yang ada berdasarkan tahun lalu maupun pengamatan tahun berjalan ini. “Atas dasar ini, kami punya skala prioritas untuk kunjungan ke perusahaan tersebut. Seperti yang potensial kesulitas membayar kita kunjungi dan ditangani tim monitoring,” terang Erham dibenarkan Sekretaris Disnaker Wahyono.

Tidak hanya itu, lanjutnya, selain tim monitoring melakukan pemantauan sebanyak 3 tim ditambah juga pegawai fungsional Disnaker juga melakukan pantauan.

“Surat edaran juga kita buat ditujukan ke perusahaan perusahaan, dan juga mengingatkan melalui media media, termasuk melalui kegiatan yang dimanfaatkan untuk sosialisasi THR. Seperti momentum acara buka bersama dan kegiatan lainnya yang dihadiri perwakilan perusahaan,” ujar mantan kepala Badan Kesbangpol Samarinda ini.

Untuk mensukseskan langkah langkah yang disiapkan tadi, lanjut Erham, mereka melakukan kemitraan dengan Apindo dan sarikat pekerja sebagai deteksi dini supaya pembayaran THR kondusif.

Ia menjelaskan, sesuai ketentuan, setiap pekerja berhak mendapat THR sebesar satu bulan gaji penuh bagi pekerja yang sudah bekerja selama setahun atau lebih. “Bagi yang masa kerja 1 bulan hingga kurang dari 12 bulan, akan diberikan secara proporsional, dengan menghitung masa kerja yang sedang berjalan dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

Oleh karena itu, Ia mengimbau kepada perusahaan agar segera mungkin membayarkan THR. “Memang kalau berdasarkan aturan paling lambat 7 hari sebelum lebaran. Tapi, jika lebih cepat akan lebih baik. Jika memang sudah siap, bayarkan segera THR karyawan, tak perlu menunggu 7 hari sebelum lebaran,” pinta Erham.

Jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan, ditegaskannya akan dikenakan sanksi dan jika pembayaran dilakukan usai lebaran, makan dikenakan denda lima persen dari nominal THR yang menjadi hak pekerja.

“Kami juga sudah membuat posko pengaduan di kantor Disnaker Samarinda Jl Basuki Rahmat lantai 3. Posko ini sudah mulai menerima aduan sejak Senin tadi. Jika ada yang tidak mendapat THR, bisa mengadu ke sini, atau memang ada potensi tidak menerima THR juga bisa lapor ke sini, sehingga bisa disolusikan,” beber Erham.

Erham mengemukakan dirinya juga turun secara langsung mengunjungi 4 perusahaan untuk mensosialisasikan pembayaran THR, selebihnya oleh tim monitoring yang sudah terbentuk.

“Semoga pembayaran THR di Samarinda lancar semua. Tidak ada gejolak,” harap Erham. (ms/*)


Disnaker Bentuk Posko THR

Kamis, 08/06/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.