Kamis, 08/06/2017

Perda KTR Segera Rampung

Kamis, 08/06/2017

ILUSTRASI

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Perda KTR Segera Rampung

Kamis, 08/06/2017

logo

ILUSTRASI

SAMARINDA – Untuk menciptakan kawasan tanpa rokok (KTR) kini tinggal selangkah lagi. Hingga kini Rancangan peraturan daerah (Raperda) tengah dibahas oleh DPRD Samarinda dan menunggu hasil laporan dari panitia khusus (pansus) KTR dari dibawah naungan Komisi IV. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Pansus KTR Sri Puji Astuti.

“Saat ini kami tengah menyusun agenda pansus dan dokumen terkait lainnya dan SK pun sudah terbit sejak Mei lalu,” kata Politisi Demokrat ini. 

Ia merincikan dalam Perda KTR perda KTR bakal membatasi wilayah perokok aktif dengan ruang khusus merokok, sesuai dengan UU 36/2009 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah (PP) 109/2012 tentang Pengamanan bahan adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.

Sebelumnya memang telah ada peraturan Wali Kota (Perwali), namun menurut Puji kurang konkrit karena tidak mengatur tentang sanksinya.

“Itu sebabnya perda KTR akan ditegaskan sanksi dan mayoritas sanksinya beupa tipiring (tindak pidana ringan),” urai Puji.

Menurutnya, zonasi bebas rokok merupakan ruang terbuka tanpa atap, termasuk di dalam ruangan tertutup.

Terpisah salah satu anggota Pansus KTR Laila Fatihah, anggota pansus menambahkan perda KTR ini juga bakal mengatur keberadaan rokok konvensional. 

Tak hanya itu, rokok berjeniselektrik hingga Shisha juga akan dibatasi dan diatur dalam perda KTR ini.

“Kalau perda ini sudah kelar, selanjutnya bakal ada uji kelayakan perda selama setahun untuk menyesuaikan dengan kultur masyarakat. Namun tantangannya yang harus dihadapi yaitu menghadirkan zonasi khusus bagi perokok. 

Sebab berdasarkan pengalaman dari daerah lain yang sudah menerapkan KTR juga terkendalan membuat zona khusus perokok,” demikian Laila. (ms)


Perda KTR Segera Rampung

Kamis, 08/06/2017

ILUSTRASI

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.