Jumat, 25/08/2017

Usai Baca Eksepsi, Gaffar Mengaku Pasrah

Jumat, 25/08/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Usai Baca Eksepsi, Gaffar Mengaku Pasrah

Jumat, 25/08/2017

logo

SAMARINDA - Kasus mega pungli Terminal Peti Kemas Palaran dengan terdakwa  Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Samudera Sejahtera (Komura) Jaffar Abdul Gaffar kembali disidangkan, Kamis (24/8). 

Sidang yang dihadiri puluhan karyawan Komura tersebut mengagendakan pembacaan eksepsi atau bantahan dari terdakwa Jaffar Abdul Gaffar. Gaffar sebelumnya didakwa oleh JPU melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana pasal 368 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 tentang tindak pidana pencucian uang.

Dalam nota keberatannya, Gaffar menyatakan dakwaan yang dituduhkan kepadanya batal demi hukum, karena jaksa dinilai menghabaikan ketentuan yang berlaku.  Jaksa juga dinilai tak cermat dalam mengenai unsur delik yang didakwakan.  Serta beberapa alasan lain yang termaktub dalam nota keberatan setebal 10 halaman tersebut.  Untuk itu ia meminta jaksa memulihkan nama baiknya.

Namun demikian, suasana berbeda nampak usai sidang.  Saat ditemui media, mantan anggota DPRD tersebut terlihat tenang. Bahkan ia mengaku dirinya pasrah.

"Kita tunggu hasilnya seperti apa. Dia nanti bilang begini ya, kita juga nanti bilang begitu. Proses hukum ini, ya jalani saja," katanya yang saat itu mengenakan jas dilengkapi kopiah hitam kepada wartawan.

Ia menuturkan bahwa dirinya tak ingin  memberikan pendapat terkait perkara yang menyeret diri di pengadilan.

"Saya tidak terlalu mengatakan seperti apa, saya jalani. Kalau memang garis tangannya harus dihukum, ya apa boleh buat," selorohnya Gaffar.

Ia menyebut, sipat pasrahnya itu semata demi membela kepentingan banyak anggota dan karyawan Komura.

"Kadang-kadang (kita berbuat) untuk orang lain, tapi kita jadi korban. Ya biasa saja, nama perjuangan. Harus ngomong gitu. Kalau tidak ngomong gitu berarti tidak mau terima," tambah dia.

Lebih lanjut ia mengatakan pihaknya menyerahkan perkara ini sepenuhnya kepada proses hukum  di pengadilan yang sedang berjalan.

Sidang dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa atau replik akam digelar pekan depan. (rs)

Usai Baca Eksepsi, Gaffar Mengaku Pasrah

Jumat, 25/08/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.