Rabu, 30/08/2017
Rabu, 30/08/2017
BAKAL DISEWAKAN: Pemkot Samarinda bakal mengalokasikan tidak kurang dari 84 unit rumah di Handil Kopi untuk disewakan ke sejumlah warga Sungai Pinang Luar. Karena itu, pihak kelurahan kini tengah melakukan pendataan terhadap warga yang berhak.
Rabu, 30/08/2017
BAKAL DISEWAKAN: Pemkot Samarinda bakal mengalokasikan tidak kurang dari 84 unit rumah di Handil Kopi untuk disewakan ke sejumlah warga Sungai Pinang Luar. Karena itu, pihak kelurahan kini tengah melakukan pendataan terhadap warga yang berhak.
SAMARINDA – Menindaklanjuti hasil rapat 84 unit rumah yang bakal disewakan di Handil Kopi, Kelurahan Pelita, menurut Lurah Sungai Pinang Luar Ahmad Nor, pihaknya baru akan memulai pendataan pendataan terhadap warga hari ini, Kamis (30/8).
“Tadi (kemarin) sudah ada pihak Disperkim (Dinas Perumahan dan Pemukiman) datang untuk memberitahukan bakal mendata lagi warga yang akan menghuni 84 unit rumah di Handil Kopi. Rencananya besok (hari ini) kami bersama bidang perumahan akan mendata kembali warga kami khususnya yang berada di RT 9 dan 10,” ujar Ahmad Nor, di kantornya, Rabu (29/8).
Berdasarkan hasil data sementara saat ini 29 bangunan berada di sekitar Jembatan Kehewanan yang termasuk ke dalam wilayah Kelurahan Sungai Pinang Luar.
“Untuk data terbarunya nanti kami lihat besok (hari ini). Karena kami harus mendata ulang dan memastikan yang memiliki bangunan merupakan pemiliknya dan memiliki surat lengkap,” jelasnya.
Namun berdasarkan hasil sementara saat ini, beberapa Kepala Keluarga (KK) yang menghuni bukan lagi pemilik asi bangunan.
“Rata-rata mereka hanya ahli waris, karena pemilik bangunannya sebagian besar sudah meninggal. Namun untuk lebih pastinya nanti akan kami data ulang kembali bersama bidang perumahan,” mantan Lurah Pasar Pagi ini.
Mengenai peraturan baru yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 14 tahun 2016, ia pun meminta kepada pihak pemkot untuk dapat memberikan sosialisasi hal ini secara tepat dengan warganya.
“Untuk urusan sosialisasi nanti kita serahkan sama bagian atas saja (Disperkim) karena itu kan peraturan baru. Sedangkan yang masyarakat pahami masih peraturan lama. Diharapkan masyarakatpun memaklumi bahwa saat ini pemerintah tidak bisa lagi memberikan hibah sehingga mereka harus menyewa rumah itu,” demikian Ahmad Nor. (ms)
Rabu, 30/08/2017
BAKAL DISEWAKAN: Pemkot Samarinda bakal mengalokasikan tidak kurang dari 84 unit rumah di Handil Kopi untuk disewakan ke sejumlah warga Sungai Pinang Luar. Karena itu, pihak kelurahan kini tengah melakukan pendataan terhadap warga yang berhak.
BAKAL DISEWAKAN: Pemkot Samarinda bakal mengalokasikan tidak kurang dari 84 unit rumah di Handil Kopi untuk disewakan ke sejumlah warga Sungai Pinang Luar. Karena itu, pihak kelurahan kini tengah melakukan pendataan terhadap warga yang berhak.
SAMARINDA – Menindaklanjuti hasil rapat 84 unit rumah yang bakal disewakan di Handil Kopi, Kelurahan Pelita, menurut Lurah Sungai Pinang Luar Ahmad Nor, pihaknya baru akan memulai pendataan pendataan terhadap warga hari ini, Kamis (30/8).
“Tadi (kemarin) sudah ada pihak Disperkim (Dinas Perumahan dan Pemukiman) datang untuk memberitahukan bakal mendata lagi warga yang akan menghuni 84 unit rumah di Handil Kopi. Rencananya besok (hari ini) kami bersama bidang perumahan akan mendata kembali warga kami khususnya yang berada di RT 9 dan 10,” ujar Ahmad Nor, di kantornya, Rabu (29/8).
Berdasarkan hasil data sementara saat ini 29 bangunan berada di sekitar Jembatan Kehewanan yang termasuk ke dalam wilayah Kelurahan Sungai Pinang Luar.
“Untuk data terbarunya nanti kami lihat besok (hari ini). Karena kami harus mendata ulang dan memastikan yang memiliki bangunan merupakan pemiliknya dan memiliki surat lengkap,” jelasnya.
Namun berdasarkan hasil sementara saat ini, beberapa Kepala Keluarga (KK) yang menghuni bukan lagi pemilik asi bangunan.
“Rata-rata mereka hanya ahli waris, karena pemilik bangunannya sebagian besar sudah meninggal. Namun untuk lebih pastinya nanti akan kami data ulang kembali bersama bidang perumahan,” mantan Lurah Pasar Pagi ini.
Mengenai peraturan baru yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 14 tahun 2016, ia pun meminta kepada pihak pemkot untuk dapat memberikan sosialisasi hal ini secara tepat dengan warganya.
“Untuk urusan sosialisasi nanti kita serahkan sama bagian atas saja (Disperkim) karena itu kan peraturan baru. Sedangkan yang masyarakat pahami masih peraturan lama. Diharapkan masyarakatpun memaklumi bahwa saat ini pemerintah tidak bisa lagi memberikan hibah sehingga mereka harus menyewa rumah itu,” demikian Ahmad Nor. (ms)
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.