Jumat, 08/09/2017

Dua Saksi Sebut Tak Ikut Terlibat

Jumat, 08/09/2017

KETERANGAN SAKSI: Sidang kasus pungutan liar yang melibatkan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Samudera Sejahtera (Komura) kemarin menghadirkan dua orang saksi yang terkait dengan penetapan besaran pungutan. (FOTO: MELISA/KK)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Dua Saksi Sebut Tak Ikut Terlibat

Jumat, 08/09/2017

logo

KETERANGAN SAKSI: Sidang kasus pungutan liar yang melibatkan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Samudera Sejahtera (Komura) kemarin menghadirkan dua orang saksi yang terkait dengan penetapan besaran pungutan. (FOTO: MELISA/KK)

SAMARINDA – Sidang atas kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Saber Pungli yang dilakukan oleh Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Samudera Sejahtera (Komura) kembali dilanjutkan. Kali ini jadwal persidangan menghadirkan dua saksi atas tersangka  Ketua Komura Jafar Abdul Gaffar dan Sekretarisnya Dwi Hari Winarno. Dua saksi diantaranya berasal dari pihak Pengawas Komura dan Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Kaltim, Kamis (7/9) di Pengadilan Negeri, Jalan M Yamin. 

Dalam sidang kemarin, Ketua Majelis Hakim Joni Kondolele memberikan kesempatan pertama kepada Pengawas Komura Arifin Fata untuk memaparkan kesaksiannya. Namun, sebagian besar pertanyaan dari jaksa maupun hakim tidak mendapatkan jawaban yang tepat, sebab Arifin pun tidak ikut terlibat dalam penetuan perubahan tarif bongkar muat. 

“Saya bertindak sebagai pengawas sejak 2014. Namun saya pun tidak pernah ikut terlibat dalam penetapan harga bongkar muat peti kemas,” ujar Arifin.

Ia pun hanya menyebutkan sepanjang 2014 hingga saat ini baru sekali saja mengetahui ada perubahan tarif bongkar muat yang ditetapkan oleh Komura yang dilakukan di Pelabuhan Peti Kemas Palaran.

“Saya kurang paham dengan pembahasan dari internal unsur pimpinan. Namun yang saya tahu baru sekali ada rapat penentuan perubahan tarif. Namun berdasarkan informasi yang saya terima tidak ada satu pun pihak yang hadir rapat saat itu merasa keberatan karena dalam berkas rapat semua sudah menandatangani,” urainya.

Selanjutnya, giliran mantan Wakil Ketua Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Kaltim, Huseinsyah Akma yang diminta hakim memberikan tanggapannya.

“Kami memang ada diundang mengikuti rapat penentuan tarif tersebut, namun saya tidak ikut karena saya pun hanya diwakilkan saja,” ujar Husein.

Selebihnya ia tidak banyak memberikan keterangan, sama halnya dengan Arifin, sebab keduanya mengaku tidak ikut terlibat dalam penetapan perubahan tarif bongkar muat.

Sidang pun ditutup dan akan dilanjutkan pada Kamis depan (14/9) untuk pemanggilan saksi yang berbeda dan berjumlah lebih dari sepuluh. (ms) 


Dua Saksi Sebut Tak Ikut Terlibat

Jumat, 08/09/2017

KETERANGAN SAKSI: Sidang kasus pungutan liar yang melibatkan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Samudera Sejahtera (Komura) kemarin menghadirkan dua orang saksi yang terkait dengan penetapan besaran pungutan. (FOTO: MELISA/KK)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.