Rabu, 04/10/2017

Pasrah, Insentif Sembilan Bulan

Rabu, 04/10/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Pasrah, Insentif Sembilan Bulan

Rabu, 04/10/2017

SAMARINDA – Masih belum jelas nasib para guru, baik yang menyandang PNS maupun honorer. Pasalnya dari pihak Dinas Pendidikan Samarinda meyakinkan bahwa insentif yang mereka terima hanya terbatas sampai triwulan ketiga saja atau sembilan bulan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Disdik Samarinda Akhmad Hidayat dalam undangan yang disebar ke setiap sekolah dibawah naungannya kecuali SMA dan SMK.

Salah satu kepala sekolah yang juga hadir dari SMP 22 Asmuran mengaku hanya bisa pasrah pada ketetapan pemerintah.

“Sebenarnya definsi insentif itu kan hanya tambahan penghasilan saja. Jadi kalaupun hanya terbayarkan sembilan bulan saja, kami hanya bisa menerima pasrah karena itu ketetapan dari pemkot,” ujar Asmuran.

Ia pun ikut memenuhi undangan yang terselenggaran Selasa lalu di kantor Disdik Samarinda Jalan Biola.

“Dari penjelasannya kemarin (lalu) memang menjelaskan insentif hanya terbayar sembilan bulan karena itu keputusan dari pemkot karena anggarannya bukan dari Disdik melainkan dari pemkotnya langsung,” imbuhnya.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Disdik Samarinda Akhmad Hidayat menyebutkan bahwa hasil pengajuan anggaran untuk insentif hanya disetujui sampai 9 bulan saja.

“Karena kami sudah mengajukan anggaran insentif sampai 12 bulan namun yang disetujui hanya 9 bulan. Oleh sebab itu agar guru-guru tidak kaget makanya kami beritahukan lebih awal karena ini sudah terjadi sejak tahun lalu. Nanti untuk lebih jelas alasannya tanya dengan BPKA D saja,” tuturnya.

Sementara itu yang Kepala BPKAD Toni Suhartono pun mengelak dengan pernyataan diatas.

“Itu tidak benar. Insentif untuk guru itu kami utamakan karena ini sesuai perintah Pak Wali (Syaharie Jaang). Kecuali pegawai memang tidak full 12 bulan namun untuk guru tetap full,” demikian Toni. (ms) 


Pasrah, Insentif Sembilan Bulan

Rabu, 04/10/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.