Selasa, 10/10/2017

Berikutnya, Satpol PP Jadikan Anjal Sebagai Target

Selasa, 10/10/2017

PERLU DITER-TIBKAN: Di sejumlah persimpangan di Samarinda, anak jalanan masih kerap beroperasi dan berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas, sehingga perlu ditertibkan.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berikutnya, Satpol PP Jadikan Anjal Sebagai Target

Selasa, 10/10/2017

logo

PERLU DITER-TIBKAN: Di sejumlah persimpangan di Samarinda, anak jalanan masih kerap beroperasi dan berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas, sehingga perlu ditertibkan.

SAMARINDA – Dalam beberapa hari terakhir, Satpol PP Samarinda kian gencar melakukan operasi penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang nekat berjualan di badan jalan. Terakhir, aparat penegak perda itu mengobok-obok Jalan Lambung Mangkurat, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir. Kepala Satpol PP Samarinda, AKBP Ruskan mengatakan, kegiatan penertiban yang gencar dilakukan tersebut berkaitan dengan penilaian Adipura 2018.

Selain PKL di Jalan Lambung Manggkurat, Ruskan juga menyebut beberapa titik yang masih menjadi perhatian Satpol PP Samarinda karena masih ada pedagang ‘nakal’, yakni di Jalan Gatot Subroto dan Jalan M Yamin. 

“Kita melakukan penertiban sudah sekitar 15 hari belakangan ini. Kedepannya, kita akan melakukan penertiban terus menerus,” kata Ruskan. 

Selain masalah PKL, sasaran operasi lainnya adalah anak jalanan (Anjal) dan spanduk. “Ya, kedepannya kita akan tertibkan lagi masalah anjal dan juga spanduk-spanduk serta pamflet” bebernya.

Selain melakukan penertiban, sejumlah personel Satpol PP, kata Ruskan, telah disebar ke beberapa tempat di Samarinda, khusus untuk melakukan pengawasan dan menegur jika ada pedagang yang berjualan di badan jalan. Ruskan mengharapkan masyarakat turut menciptakan ketertiban di Samarinda, khususnya pada pedagang agar menaati Perda Nomor 19 Tahun 2001 tentang penataan dan penertiban PKL. “Kami imbau agar masyaraak ikut berperan serta membantu dan mematuhi aturan bahwa berjualan di badan jalan, di atas drainase itu dilarang, kalau itu disadari masyarakat, dengan cepat Kota Samarinda akan terlihat sangat cantik, indah dan bersih,” imbaunya. 

Diberitakan sebelumnya, pada Sabtu (7/10), Satpol PP Samarinda melakukan penertiban di kawasan Jalan Lambung Mangkurat. Sekitar 90 lapak dan rombong ditertibkan Satpol PP. Sejumah PKL yang kedapatan melanggar, akan diberikan sangsi berupa sidang tindak pidana ringan (Tipiring). (dor)

Berikutnya, Satpol PP Jadikan Anjal Sebagai Target

Selasa, 10/10/2017

PERLU DITER-TIBKAN: Di sejumlah persimpangan di Samarinda, anak jalanan masih kerap beroperasi dan berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas, sehingga perlu ditertibkan.

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.