Rabu, 25/10/2017

51 Lulusan IPDN ke Kaltim

Rabu, 25/10/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

51 Lulusan IPDN ke Kaltim

Rabu, 25/10/2017

SAMARINDA - Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak mengharapkan lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) benar-benar sudah siap mengabdi untuk memberikan pelayanan terbaik tanpa memilih-milih lokasi penugasan.

“Kita sangat yakin dan percaya bahwa kalian adalah pribadi-pribadi yang andal dan berkualitas karena terpilih dan berhasil menempuh pendidikan serta ujian yang keras dan perjuangan berat,” kata Awang Faroek di hadapan sejumlah lulusan IPDN di Samarinda.

Ia mengemukakan hal itu saat acara penyerahan 51 orang pegawai negeri sipil lulusan IPDN angkatan ke-23 dari Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) kepada Pemprov Kaltim.

Ke-51 orang lulusan IPDN yang diserahkan itu, terdiri atas 11 orang untuk Pemprov Kaltim, Kabupaten Berau mendapat jatah 12 orang, Mahakam Ulu 12 orang, kemudian masing-masing dua orang untuk Kabupaten Kutai Timur, Kutai Barat, Paser, Penajam Paser Utara, Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, Balikpapan, dan Bontang.

Menurut Gubernur, pihaknya memberikan apresiasi tinggi pada Kemendagri dan BNPP yang selama ini memberikan dukungan penyelenggaraan pendidikan kepada IPDN dan penempatan lulusannya ke provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia, termasuk Kaltim.

“Keberadaan mereka di Kaltim diharapkan dapat membantu pemerintah daerah dalam pelaksanaan program pembangunan sehingga kontribusi dan pelayanan yang diberikan dapat mendukung sukses pembangunan,” katanya.

Awang Faroek juga menambahkan bahwa Pemprov Kaltim sangat setuju dengan Peraturan Mendagri Nomor 78 Tahun 2017 yang mengatur penempatan dan perpindahan lulusan IPDN dengan menetapkan alokasi penempatan sebanyak 15 persen pada instansi pemerintah pusat, 35 persen pada kawasan perbatasan, dan 50 persen pada pemerintah daerah (kabupaten/kota).

“Lulusan IPDN akan mengisi jabatan birokrasi di daerah, misalnya untuk jabatan lurah dan camat. Sekarang sudah ada aturannya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan lulusan IPDN harus ditempatkan pada posisi seharusnya,” kata Awang Faroek. (ant)


51 Lulusan IPDN ke Kaltim

Rabu, 25/10/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.