Senin, 30/10/2017
Senin, 30/10/2017
Nusyirwan Ismail
Senin, 30/10/2017
Nusyirwan Ismail
SAMARINDA – Belum lama ini beberapa Tempat Hiburan Malam (THM) diantaranya memilih tutup. Hal ini disinyalir sebagai dampak lesunya ekonomi, namun nyatanya bisnis hiburan kini menjadi salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar meskipun bukan yang utama.
Menanggapi hal ini Wakil Walikota Nusyirwan Ismail menekankan, beberapa THM yang memilih tutup faktornya bukan dari lahan Kota Tepian yang tidak menjanjikan lagi untuk berbisnis.
“Beberapa diantaranya memang ada kasusnya sehingga harus ditutup, ada juga seperti Mitra itu kan memang kontraknya yang habis lalu ada D’lux yang kini beralih jadi restoran, itu tidak masalah. Selama bisa menangkap peluang kenapa tidak,” ujar orang nomor dua di Balaikota ini.
Bahkan ia juga optimis, bisnis hiburan tidak hanya dari THM bisa saja berjalan selama mentaati peraturan.
“Kalau memang mereka sudah mengantongi izin dari DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu) seharusnya sudah tidak ada masalah. Karena saat ini instansi tersebut sudah kami berikan wewenang dalam hal perizinan. Sehingga tidak ada lagi yang perlu dipermasalahkan, apalagi warga sekitar khususnyta RT setempat sudah menyetujui adanya karaoke keluarga berdiri disana,” tegas Nusyirwan.
Hal senada diungkapan pula oleh orang nomor dua di jajaran wakil rakyat Siswadi yang merupakan politisi PDI Perjuangan.
“Bisnis hiburan di Samarinda tidak akan mati, apalagi brand yang sudah melekat sebagai Ibukota Kaltim. Sehingga para pembisnis tidak perlu khawatir karena Samarinda ini kan sebagai tempat persinggahan untuk menghubungkan antar Kabupaten dan Kota di Kaltim,” urai Siswadi.
Sementara itu Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Hermanus Barus menjelaskan tren pendapatan dari tempat hiburan memang mengalami penurunan.
“Namun tidak signifikan. Makanya hingga tahun depan kita tidak akan menaikkan target pendapatan dari tempat hiburan karena memang ekonomi saat ini masih lesu,” jelasnya Hermanus.
“Untuk pajaknya berupa THM, karaoke dan Spa dikenakan tarif 40 persen dari pemasukan. Semua kami sama ratakan tidak yang yang khusus kecuali jenis hiburan berbeda seperti yang ditetapkan dalam peraturan jelas berbeda seperti hiburan kesenian dan tradisional hanya 5 persen,” demikian Hermanus. (ms)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.