Jumat, 17/11/2017

Tak Miliki IMB, Sejumlah Bangunan Ditertibkan

Jumat, 17/11/2017

MULAI DIBONGKAR: Sebanyak empat rumah di sekitar Waduk Benanga mulai dibongkar oleh Pemkot Samarinda karena tak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Tak Miliki IMB, Sejumlah Bangunan Ditertibkan

Jumat, 17/11/2017

logo

MULAI DIBONGKAR: Sebanyak empat rumah di sekitar Waduk Benanga mulai dibongkar oleh Pemkot Samarinda karena tak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan.

SAMARINDA – Guna menertibkan bangunan yang tak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) resmi, Kamis (16/11) kemarin, Pemkot Samarinda melakukan penertiban pada sejumlah bangunan yang berlokasi di sekitar Waduk Benanga, Kelurahan Lempake Kecamatan Samarinda Utara dan kawasan Jembatan Perniagaan, Kelurahan Bandara Kecamatan Sungai Pinang. 

“Penertiban kali ini sudah berjalan sebagai mana mestinya. Dan Satpol PP tidak bekerja sendirian karena kami juga meminta dari beberapa tukang agar pembongkaran berjalan rapi,” ujar Asisten II Setkot Samarinda Endang Liansyah kepada Koran Kaltim.

Sementara itu Dirut PT Asatalmi Nusantara Lukis Wantoro selaku pihak pelaksana dari program penertiban Balai Wilayah Sungai (BWS) meminta agar warga memberikan kepercayaan terhadap petugasnya.

“Warga tidak perlu khawatir. Pembongkaran bangunan akan dilakukan sesuai dengan permintaan warga dan nantinya kami juga akan memberikan bantuan berupa kaca rumah,” urainya.

Ia pun menargetkan kegiatan pembongkaran ini bisa tuntas dalam pekan ini.

“Setelah itu kami juga akan membantu membangunkan rumah mereka dalam kurun waktu dua bulan,” tegasnya. Untuk diketahui penertiban bangunan ini dilakukan untuk memudahkan petugas dalam kegiatan penguatan tanggul Waduk Benanga. Program ini mendapat dukungan anggaran dari pusat berupa APBN senilai Rp12,7 miliar.

Terpisah, Norma, salah satu warga mengaku sudah bersedia mentaati aturan dari Pemkot Samarinda.

“Ya namanya aturan dari pemerintah harus ditaati. Meskipun kami sudah tinggal disini sejak belum memiliki anak hingga sekarang menjadi buyut,” ujar wanita berusia lebih dari setengah abad itu. Ia pun mengaku, pihak pemerintah juga memberikan uang untuk sewa rumah selama dua bulan selagi rumah mereka di bongkar. (ms)


Tak Miliki IMB, Sejumlah Bangunan Ditertibkan

Jumat, 17/11/2017

MULAI DIBONGKAR: Sebanyak empat rumah di sekitar Waduk Benanga mulai dibongkar oleh Pemkot Samarinda karena tak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan.

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.