Sabtu, 25/11/2017
Sabtu, 25/11/2017
Sabtu, 25/11/2017
SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus mendorong desa membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) guna mempercepat pertumbuhan ekonomi, mengingat dari 841 desa yang ada, hingga kini baru terbentuk 477 BUMDes atau 56,72 persen.
“Dana desa untuk empat hal, salah satunya diarahkan ke BUMDes, maka dana desa bisa sebagai penyertaan modal BUMDes,” ucap Kasi Usaha Ekonomi Masyarakat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kaltim Noor Fathoni di Samarinda, Jumat.
Sebelumnya, saat mewakili Kepala DPMPD Kaltim M Jauhar Efendi dalam pertemuan di Kecamatan Busang, Kutai Timur, Thoni juga mengajak semua kepala desa di Busang segera membentuk BUMDes karena lembaga ekonomi resmi sesuai amanat undang-undang ini dipastikan mampu mendongkrak perputaran ekonomi berskala desa.
BUMDes juga diyakini mampu menambah Pendapatan Asli Desa (PADes) melalui retribusi transaksi ekonomi yang dikelola, sehingga melalui pola ini maka secara perlahan dari tahun ke tahun, pembangunan di desa akan terus meningkat setelah adanya pemasukan pendapatan dari desa.
Untuk itu, lanjut dia, setelah BUMDes terbentuk dari adanya penyertaan modal yang dialokasikan dari dana desa, maka harus dikelola secara profesional dan jangan sampai menerapkan manajemen keluarga agar usaha yang dijalankan bisa menuai keuntungan dengan pengelolaan transparan.
Kondisi Busang yang masih tertinggal karena dari enam desa yang ada, tiga masih menyandang status sangat tertinggal dan tiga lainnya berstatus desa tertinggal, bisa dientaskan dengan berbagai cara, salah satunya adalah melalui BUMDes yang dipimpin oleh orang berjiwa usahawan.
Dalam kesempatan itu, Thoni juga menyampaikan bahwa melalui dialog interaktif bersama warga Busang dimaksudkan untuk menggali potensi yang bisa dikembangkan, termasuk melihat permasalahan apa untuk dilaporkan ke provinsi dan dijadikan sebagai bahan perumusan dalam kebijakan pembangunan.
Sedangkan untuk mendorong percepatan pembangunan di pedesaan, kemudian UU memberikan mandat kepada pemerintah untuk mengalokasikan anggaran untuk pembangunan desa, sehingga mulai tahun 2015 hingga saat ini pemerintah memberikan dana desa yang terus naik dan secara nasional dana desa 2017 mencapai Rp60 triliun. (ant)
SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus mendorong desa membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) guna mempercepat pertumbuhan ekonomi, mengingat dari 841 desa yang ada, hingga kini baru terbentuk 477 BUMDes atau 56,72 persen.
“Dana desa untuk empat hal, salah satunya diarahkan ke BUMDes, maka dana desa bisa sebagai penyertaan modal BUMDes,” ucap Kasi Usaha Ekonomi Masyarakat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kaltim Noor Fathoni di Samarinda, Jumat.
Sebelumnya, saat mewakili Kepala DPMPD Kaltim M Jauhar Efendi dalam pertemuan di Kecamatan Busang, Kutai Timur, Thoni juga mengajak semua kepala desa di Busang segera membentuk BUMDes karena lembaga ekonomi resmi sesuai amanat undang-undang ini dipastikan mampu mendongkrak perputaran ekonomi berskala desa.
BUMDes juga diyakini mampu menambah Pendapatan Asli Desa (PADes) melalui retribusi transaksi ekonomi yang dikelola, sehingga melalui pola ini maka secara perlahan dari tahun ke tahun, pembangunan di desa akan terus meningkat setelah adanya pemasukan pendapatan dari desa.
Untuk itu, lanjut dia, setelah BUMDes terbentuk dari adanya penyertaan modal yang dialokasikan dari dana desa, maka harus dikelola secara profesional dan jangan sampai menerapkan manajemen keluarga agar usaha yang dijalankan bisa menuai keuntungan dengan pengelolaan transparan.
Kondisi Busang yang masih tertinggal karena dari enam desa yang ada, tiga masih menyandang status sangat tertinggal dan tiga lainnya berstatus desa tertinggal, bisa dientaskan dengan berbagai cara, salah satunya adalah melalui BUMDes yang dipimpin oleh orang berjiwa usahawan.
Dalam kesempatan itu, Thoni juga menyampaikan bahwa melalui dialog interaktif bersama warga Busang dimaksudkan untuk menggali potensi yang bisa dikembangkan, termasuk melihat permasalahan apa untuk dilaporkan ke provinsi dan dijadikan sebagai bahan perumusan dalam kebijakan pembangunan.
Sedangkan untuk mendorong percepatan pembangunan di pedesaan, kemudian UU memberikan mandat kepada pemerintah untuk mengalokasikan anggaran untuk pembangunan desa, sehingga mulai tahun 2015 hingga saat ini pemerintah memberikan dana desa yang terus naik dan secara nasional dana desa 2017 mencapai Rp60 triliun. (ant)
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.