Minggu, 26/11/2017

25 Raperda Masih Mandek

Minggu, 26/11/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

25 Raperda Masih Mandek

Minggu, 26/11/2017

SAMARINDA - Keberhasilan dalam kinerja jajaran legislatif dapat dinilai dari sejumlah Rancangan peraturan daerah (Raperda) yang dapat dijalankan menjadi Perda. Namun dari 25 Raperda yang diusulkan tak satupun berhasil menjadi aturan yang disahkan. 

Justu diluar 25 Raperda kini sah menjadi perda yang berasal dari

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Sebagai pihak yang pernah berada satu atap dengan DPRD Samarinda, Asisten I Sekretaris Kota (Sekkto) Samarinda Hermanto menyebut keterlambatan perda ini dikhawatirkan berdampak terhadap pelayanan.

“Ini waktunya tinggal sebulan lebih saja, kalau tidak segera disahkan pasti berdampak buruk terhadap pelayanan. Harusnya dewan lebih serius, apalagi yang menyangkut kepentingan masyarakat,” tegas Hermanto.

Mantan Sekretaris Dewan ini juga meminta agar 45 anggota DPRD Samarinda tidak mengecewakan warga yang telah memilih mereka. 

Terpisah Ketua Balegda Jasno mengaku keterlambatan pengesahan raperda lantaran adanya aturan baru.

“Saat ini ada aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Nengeri (Permendagri) Nomor 80/2015 tentang Produk Hukum Daerah dan harus diterapkan tahun ini,” kata Ketua DPC PAN Samarinda.

Selebihnya lanjut Jasno aturan dalam Permendagri tersebut,  menyebutkan agar tahapan di dalamnya dilakukan lebih dulu. “Diantara harus ada kajian akademis, harmonisiasi dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kaltim, dan fasilitiasi dari Biro Hukum Pemprov Kaltim. Semua wajib diterapkan agar mendapatkan fasilitasi dari biro hukum,” kata anggota dewan yang saat ini masih aktif di Komisi III itu. 

“Kalau sebelumnya kan hanya menuntaskan pandangan umum dan pandangan akhir sudah bisa disahkan. Kalau hanya itu mungkin kami tidak akan kesulitan,” bebernya. 

Ia juga menyebutkan khususnya persoalan harmonisasi membutuhkan waktu hingga sebulan.

Bahkan ia pun tidak mengetahui penyebabnya hingga mengulur waktu hingga sebulan lamanya.

“Bisa jadi ada juga ada usulan perda dari daerah lain, makanya konsentrasinya terbagi, menurut saya, bukan persoalan seberapa banyak, tapi kualitasnya sebuah perda,” pungkas Jasno. (ms)


25 Raperda Masih Mandek

Minggu, 26/11/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.