Selasa, 28/11/2017

Pemkot Siapkan Revisi Penertiban Reklame

Selasa, 28/11/2017

endang liansyah

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Pemkot Siapkan Revisi Penertiban Reklame

Selasa, 28/11/2017

logo

endang liansyah

SAMARINDA – Agenda penertiban reklame hingga kini belum juga tuntas. Pasalnya dalam  Perwali nomor 26 tahun 2012 tidak menyebutkan secara jelas tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berwewenang menjalankan penertiban. Hal inilah yang diluruskan kembali dalam rapat yang dipimpin oleh Pelaksana harian (Plh) Sekkot Samarinda Endang Liansyah.

“Nanti kami siapkan lagi revisi untuk perwali yang sudah ada namun lebih dipertegas lagi ini tugasnya untuk siapa serta penganggaran dalam pembongkaran reklamenya,” ujar Endang yang juga sebagai Asisten II Sekretariat Kota Samarinda.

Ia pun mengakui selama ini aturan tentang asuransi yang seharusnya menjadi beban pemilik reklame juga belum dituangkan dalam perwali tersebut.

Padahal menurutnya, hal itu penting selain untuk memberikan jaminan jika terjadi insiden atas reklame juga menjamin bagi pemkot untuk melakukan pembongkaran.

“Sebenarnya asuransi itu harus ada. Makanya dalam perwali nanti kami tegaskan lagi mana yang menjadi tanggung jawab pemilik atau kami yang membongkar namun menggunakan dana asuransi itu,” urainya.

Selebihnya ia menyebutkan saat ini reklame yang memiliki izin tersisa hingga 18 tiang yang tersebar di berbagai jalan.

“Kalau sekarang jumlahnya 77 tiang dan tidak main-main sekali penertiban itu Rp5-10 juta. Itu belum yang kami hitung dari reklame yang tidak meiliki izin. Makanya memerlukan anggaran banyak, namun yang selama ini menjalankan hanya dari PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang),” jelasnya.

Ia pun meminta kepada pihak Organisasi, Tata Laksana Hukum Dan Perizinan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol, Dinas Perumahan dan Pemukiman, Bapenda serta Dinas PUPR dapat bekerja sama dalam menertibkan reklame.

“Sudah kami mulai bersihkan, apalagi yang sudah mulai rusak, sudah kami bongkar terutama yang berada di jalan protokol itu paling banyak. Ya pelan-pelanlah kita benahi kita kita ini,” tandas Endang. (ms)


Pemkot Siapkan Revisi Penertiban Reklame

Selasa, 28/11/2017

endang liansyah

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.