Dipublish: 11 Maret 2013, 18:08

SK Persetujuan Pemekaran Paser Tengah Terbit

BALIKPAPAN- Pembentukan pemekaran wilayah Kabupaten Paser Tengah mulai menampakkan hasil. Setelah tujuh tahun lebih 36 hari, pada 28 Februari 2013 lalu, Bupati Paser Ridwan Suwidi mengeluarkan SK persetujuan pembentukan Kabupaten Paser Tengah.
SK itu telah diterima tim sukses dan dewan presidium pembentukan Kabupaten Paser Tengah pada 7 Maret 2013 lalu. “SK bernomor 135/KEP-144/2013 tentang persetujuan pembentukan Kabupaten Paser Tengah yang ditandatangani 28 Februari lalu. Selanjutnya kita berharap dalam waktu dekat ini DPRD Provinsi Kaltim untuk memparipurnakan sehingga rekomendasi ini bisa langsung disampaikan ke Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri,” terang Ketua Timses Pembentukan Kabupaten Paser Tengah Ahmad Aryadi,  didampingi tim presidium, dan perwakilan dari lima Kecamatan Kabupaten Paser, ditemui di Balikpapan, kemarin.
Aryadi optimis dengan keluarnya SK Bupati Paser akan mempercepat pembentukan kabupaten Paser Tengah yang telah diperjuangkan sejak tujuh tahun silam. “Meski proseduralnya harus mendapatkan persetujuan DPR RI, Komisi II DPR , kita optimis 2013 akhir sudah ada keputusan dari pusat. Ditingkat provinsi tinggal persetujuan DPRD provinsi dan gubernur,” tandasnya.
Menurutnya SK Bupati ini telah ditembuskan kepada Kemendagri, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Paser. “ Dan surat ini juga disampaikan ke Gubenur Kaltim untuk segera direspon,” ucapnya.
Pembicaraan informal dengan Gubernur Kaltim, DPRD Kaltim termasuk dengan Kemendagri, sudah pernah dilakukan.” Mereka menanyakan SK  persetujuan Bupati. Pak gubernur juga pernah tanyakan progress perkembangan Paser Tengah. Sekarang SK sudah terbit, ini bisa lebih mempercepat pembentukan kabupaten baru,” katanya.
Sekretaris tim sukes Saniansyah menambahkan, pemekaran Kabupaten Paser Tengah terdiri dari lima kecamatan, yakni Long Kali, Long Ikis, Kuaro, Batu Sopang dan Muara Komam. “Dari kajian awal 2010 oleh Unmul dan PT Bumi Harmoni Indoguna Jakarta menyatakan layak dimekarkan. Hasil kajian itu keluar pada 10 Oktober 2012 lalu,” ungkapnya.
Proses pembentukan kabupaten Paser tengah sebenarnya lebih dulu dari Kabupaten Tanah Tidung (KTT) dan Mahakam Ulu. “ Memang prosesnya lama karena perlu kajian dan pembahasan di Kabupaten Paser. Tapi Alhamdulillah ini mulai ada titik terang dengan keluarnya SK Bupati Paser ini,” tambahnya.
Perjuangan pembentukan kabupaten baru ini, kata Saniansyah, dimulai pada 20 Desember 2006 lalu dilanjutkan dengan pengantaran dokumen ke DPRD Paser pada 30 Januari 2007 silam. “Dan diparipurnakan DPRD Paser pada 21 Juni 2009 lalu ditetapkan sebagai daerah otonomi baru (DOB),” terangnya.
Kabupaten Paser memiliki luas seluruhnya 127,74 Km persegi sedangkan jika dimekaran, maka luasan Kabupaten Paser Tengah seluas 74,9 kilometer persegi. “ Potensi ekonomi wilayah baru ini bidang pertanian, perkebunan dan batu bara,” tambahnya. (din)

Bagikan Berita Ini

  • wp socializer sprite mask 32px SK Persetujuan Pemekaran Paser Tengah Terbit
  • wp socializer sprite mask 32px SK Persetujuan Pemekaran Paser Tengah Terbit
  • wp socializer sprite mask 32px SK Persetujuan Pemekaran Paser Tengah Terbit