Dipublish: 8 Maret 2013, 21:53

Unjuk Rasa Seharga Rp5 Miliar

OK 1

Kerugian Akibat Protes PLN, Pemkot Tarakan Usulkan Perbaikan Gedung tanpa Lelang, Polisi Periksa 14 Saksi dan Andalkan Rekaman CCTV

TARAKAN—Protes masyarakat Tarakan terhadap Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang memberlakukan pemadaman bergilir harus dibayar cukup mahal. Sejumlah aset vital pemerintahan yang luluh akibat aksi anarkis warga jelas berujung kerugian materil.

Pemerintah Kota Tarakan mengklaim total kerugian hingga Rp5 miliar. Ini belum kerugian yang dialami PLN Tarakan. Untuk melakukan perbaikan fasilitas-fasilitas miliknya, pemkot sedang mengupayakan ijin prinsip ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) agar renovasi dapat dilakukan tanpa harus menunggu proses lelang yang memakan waktu cukup lama.

“Perkiraan total kerugian mencapai Rp5 miliar dan saat ini kami terus melakukan pendataan terhadap aset pemerintah kota yang dirusak massa saat demo kemarin. Ada beberapa kriteria kerusakan, yaitu rusak berat, sedang dan ringan. Dari ketiga kategori ini yang paling banyak rusak berat, terutama di kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Unit Layanan Pengadaan (ULP),” ungkap Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DP2KA) Ahmad Maulana, Jumat (8/3).

Dijelaskan Ahmad, untuk menghitung jumlah kerugian ditangani oleh masing-masing bidang. Misalnya, untuk kerusakan gedung, rumah dinas walikota, ruang rapat dan lainnya merupakan tugas dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR).  Sedangkan untuk taman, lampu hias dan aset non-gedung lainnya ditangani DKPP. Sementara, untuk aset seperti kendaraan operasional baik roda empat maupun roda dua, pendataan dilakukan Dinas Perhubungan.

“Kalo untuk aset seperti meja, kursi, laptop, komputer dan interior lainya yang rusak itu kami (DP2KA) yang menghitung jumlah kerugianya. Kalo untuk saat ini, hasil penghitungan sementara kami mencapai setengah miliar karena banyak juga aset yang rusak, bahkan lampu hias di gedung serbaguna juga dihancurkan,” bebernya.

Ahmad menambahkan, untuk merenovasi seluruh kerusakan aset, Pemkot akan melibatkan pihak ketiga dengan penunjukan langsung wali kota. ”Nanti akan ada pihak ketiga yang akan kita tunjuk untuk merenovasi segala aset yang rusak, rekanan ini nantinya ditunjuk langsung oleh walikota pasalnya dalam kondisi tanggap darurat, dan ini tidak menyalahi prosedur karena pihak ketiga tetap harus melalui seleksi dari DPUTR yang kemudian diusulkan ke wali kota,” terangnya.

Setelah pembersihan dan pendataan sudah selesai pemerintah kota mengajukan ijin prinsip ke DPRD, untuk menggunakan anggaran belanja tidak terduga karena dalam keadaan tanggap darurat.  ”Dalam satu minggu kedepan sudah bisa dilakukan perbaikan, karena proses ijin prinsip di DPRD akan terus kami kawal hingga disetujui, dan kami akan terus mendesak DPRD agar segera disetujui,” tandasnya.

Sementara itu, kemarin, polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi terkait aksi anarkis warga. Masing-masing tiga saksi dari Pemkot Tarakan, tiga saksi dari PLN, tiga dari DPRD Tarakan, sisanya adalah koordinator lapangan  aksi unjuk rasa.

Kapolres Tarakan AKBP Desman S Tarigan dalam pers rilisnya siang kemarin (8/03), mengatakan, pemeriksaan para saksi untuk mendapatkan informasi terkait siapa dalang atau provokator hingga terjadi pengrusakan fasilitas pemerintahan.

“Ke depannya, saya harapkan akan diusut dengan jelas siapa pelakunya, maka itu saksi ada dari pihak Pemkot, DPRD dan PLN untuk dimintai keterangan sampai pada terlapornya atau massa yang melakukan aksi demo dan korlap-nya sekaligus,” ujarnya.

Polres, lanjut Desman, masih akan memanggil saksi lainnya selain 14 orang tersebut. Sebab,  kejadian ini melibatkan banyak orang. Apalagi, Polres terbantu dengan adanya bukti foto dan rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Dari pantauan Koran Kaltim, dua korlap demo sesuai surat ijin yang sampai di Polres Tarakan, u Hasan Basri dan Sapri diperiksa sejak Pukul 10.00 wita dan baru selesai pada 18.30 Wira.

Dalam pengusutan, terang Kapolres, pihaknya membentuk tim kerja bersama Polda Kaltim. Penyelidikan juga tidak berdiri sendiri. “Jangan sampai negeri kita ini bebas melakukan berbagai tindakan pengrusakan. Dan intinya kita memberikan dan mempersilakan unjuk rasa asalkan tertib dan damai,” tegasnya.

Untuk para pelaku pengrusakan, dikatakan Kapolres dipastikan akan dikenai Pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. “Para pelaku pengrusakan ini akan kita tindak tegas, termasuk orang yang melakukan hasutan dan provokasi juga akan kita tindak tegas. Ini negara hukum dan saya berjanji akan secepatnya menetapkan tersangka pelaku pengrusakan,” tegasnya lagi.

Sementara itu, untuk mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan terjadi kembali Kapolres Tarakan mengatakan tetap menyiagakan para personelnya. Sejumlah pasukan Bawah Kendali Operasi (BKO) yang sebelumnya dikirimkan dari Bulungan dan Malinau sejak Rabu lalu juga masih disiagakan di Tarakan.

“Hari ini (kemarin, Red) kami juga mendapatkan bantuan personel lagi dari Brimob Polda Kaltim sebanyak 67 orang. Semuanya stand by kita siagakan, bukan karena Tarakan ini belum kondusif melainkan pasca pengrusakan kemarin itu harus dilakukan langkah-langkah selanjutnya supaya tidak tersebar isu yang tidak bertanggung jawab karena itu merupakan pelanggaran hukum,” katanya. (yan313/saf)

Bagikan Berita Ini

  • wp socializer sprite mask 32px Unjuk Rasa Seharga Rp5 Miliar
  • wp socializer sprite mask 32px Unjuk Rasa Seharga Rp5 Miliar
  • wp socializer sprite mask 32px Unjuk Rasa Seharga Rp5 Miliar